Hukum

JPU Bacakan Surat Tuntutan Terdakwa Andi Winarto Dirut PT Hastuka Sarana Karya dan terdakwa Ali Nuridin Mantan Dirut BJB Syariah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejagung di Jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa saudara Andi Winarto Dirut PT Hastuka Sarana Karya dengan pidana 15 tahun dengan denda Rp 1Miliar dan terdakwa Ali Nuridin mantan Direktur utama Bank Jawa Barat Syariah dengan penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kemudian Hakim Tipikor memberikan waktu terdakwa mengajukan nota pembelaan sampai tangga; 8 Juli 2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri ditemui di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (2/7)2019 pada hari Senin(1/7)2019 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung (JPU) Kejari Kota Bandung telah membacakan surat tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa  Andi Winarto(Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya) dengan Pidana Penjara selama 15 tahun dan dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp.631.551.488.584. “Subsidiair 7 tahun 6 bulan dan terdakwa Ali Nuridin ( Mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat Banten Syariah( BJB Syariah) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1.625.000.000 Subsidiair 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat,” ujarnya.

Selanjutnya, Mukri menegaskan JPU Kejari Kota Bandung menyatakan para terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi dalam pembiayaan Bank Jawa Barat Banten .Syariah(BJB Syariah) kepada PT Hastuka Sarana Karya tahun 2014 sampai dengan 2015 untuk pembelian kios oleh 161 End User pada Garut Super Blok dan pembiayaan BJB Syariah kepada CV Dwi Manunggal Abadi tahun 2016 yang dilakukan secara bersama-sama. “Sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah  dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP<  tegasnya.

Untuk itu, Mukri menjelaskan  setelah JPU Kejari Kota Bandung selesai membacakan surat tuntutan(requisitoir), kemudian Ketua Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor  Bandung memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang berikutnya, hari Senin 8 Juli 2019.”Bahwa kasus tindak Pidana Korupsi ini terjadi,dimana terdakwa Andi Winarto selaku Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya ( Dirut PT HSK) dan pengguna tidak sah CV Dwi Manunggal Abadi( CV DMA) bersama-sama dengan Yocie Yusman selaku Direktur Pembiayaan BJB Syariah sudah terpidana dan sudah diputus terbukti dan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewisde) di Pengadilan Tipikor Bandung),” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukri merinci Dan terdakwa Ali Nuridin selaku Direktur Utama BJB Syariah( masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dan bulan Juni tahun 2014 sampai dengan bulan Juli tahun 2016,telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa Andi Winarto selaku Direktur PT HSK dalam mengajukan pembiayaan pembelian kios oleh 161 End User melalui  PT HSK pada Garut Super  Blok kepada BJB Syariah sebanyak empat kali. “Pada tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp 566.448.200.000 sengaja memberikan anggunan berupa sertifikat tanah yang masih menjadi anggunan dan dikuasai oleh  Bank Muamalat Indonesia, menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, melakukan tindakan yang menyimpang dari perjanjian kerjasama PT HSK dengan BJB Syariah namun dengan melanggar ketentuan-ketentuan pembiayaan yang berlaku pada BJB Syariah, Yovie Yusman dan terdakwa Ali Nuridin tetap menyetujui pemberian pembiayaan bahkan mendesak mempercepat proses pembiayaan kepada PT HSK,” rincinya.

Seiring dengan itu, Mukri membeberkan terdakwa Andi Winarto pada tahun 2016 telah mengunakan secara tidak sah CV Dwi Manunggal Abadi (CV DMA) milik Lie Sution Wiladi yang tidak memiliki kemampuan dalam mengajukan pembiayaan kepada BJB Syariah untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Malabar No.31 Bandung milik Andi Winarto sebesar  Rp 85 Miliar, namun dengan melanggar ketentuan-ketentuan pembiayaan  yang berlaku yang berlaku pada BJB Syariah,” Yocie Gusman tetap menyetujui pembiayaan bahkan meminta Pihak Divisi Pembiayaan BJB  Syariah untuk mempercepat proses pembiayaan kepada CV DMA,” bebernya.

Sesuai data, Mukri mengungkapkan  tindakan terdakwa  Andi Winarto bersama-sama Yoice Gusman dan terdakwa Ali Nuridin(khusus untuk pembiayaan kepada PT HSK bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pemberian pembiayaan yang berlaku  dan mengikat BJB Syariah yaitu Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, Surat Keputusan Direksi BJB Syariah serta perjanjian antara BJB Syariah dengan PT HSK maupun CV DMA. “Bahwa perbuatan terdakwa Andi Winarto bersama-sama Yovie Gusmawan dan terdakwa Ali Nuridin dalam pemberian pembiayaan pembelian Kios GSB kepada 161 end user melalui PT HSK tahun 2014 sampai dengan 2015 dan kemudian dana pencairan pembiayaan-pembiayaan kepada End user oleh BJB Syariah sudah dialihkan semua kepada rekening terdakwa Andi Winarto atau suatu korporasi PT HSK dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 548.259.832.594,” ungkapnya.

Jadi, Mukri menandaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor :49/LPH/XXI/12/2007 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 548.259.832.594,00 dalam pemberian  pembiayaan pembelian Kios pada Garut Super Blok kepada 161 End User melalui  PT Hastuka Sarana Karya tahun 2014 sampai dengan 2015. “Dan laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa  Keuangan No.12/LHP/XXI/02/2018 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 84.916.655.990 dalam pemberian pembiayaan kepada CV DWI Manunggal Abadi pada tahun 2016,” tandasnya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *