Hukum

Polri Tegaskan Investigasi Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Hampir Rampung

Polisi bertahan dari lemparan batu para demonstran yang ricuh di dekat gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Rabu (22/5/2019) malam.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com — Proses investigasi yang dilakkan oleh tim investigasi gabungan terkait kasus kerusuhan 21 Mei -22 Mei 2019 di Jakarta yang terjadi perampungan tugas itu sudah 90 persen dan penanganan secara koperhensif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di temui Mabes Polri di Jalan Tronojoyo No.3 ,Kebayoran Lama , Jakarta Selatan, Selasa (2/7) 2019  mengatakan investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta sudah mencapai 90 persen. “Dari tim investigasi gabungan boleh dikatakan sudah hampir 90 persen penanganannya sudah cukup komprehensif,” ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi penyebab kematian para korban yang meninggal hingga alasan adanya proyektil saat kerusuhan. “Berdasarkan informasi terakhir, empat dari sembilan korban saat kerusuhan tersebut tewas akibat peluru tajam. Hasil itu didapat dari proses otopsi yang dilakukan di rumah sakit milik Polri,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan sementara itu terhadap lima korban lain, polisi tidak melakukan otopsi karena sudah dibawa oleh pihak keluarga. Dari kelima jenazah, empat orang diindikasikan kuat juga meninggal karena peluru tajam. Satu korban lain diduga meninggal karena hantaman benda tumpul. Kendati demikian, Dedi belum bisa berkomentar banyak perihal dalang kerusuhan tersebut. “Soal itu saya belum tahu. Kendalanya belum tahu. Ya pada tataran layer pelaksanaan di lapangan dan pembuktian-pembuktian di lapangan, itu dulu,” jelasnya.

Lebih lanjutm Dedi mengungkapkan  hasil investigasi akan diungkapkan bersama dengan Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Perihal target untuk merilis hasil investigasi, Polri mengaku sudah siap. Polri menunggu lembaga lain yang memiliki prosedur operasi standar yang berbeda perihal waktu investigasi. “Kalau dari Mabes Polri sudah siap, tergantung nanti dari Komnas HAM, kemudian ORI, Kompolnas karena mereka bertiga ini memiliki standar operasional tersendiri,” ungkapnya. (Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *