Hukum

Dirtipisiber Bareskrim Menangkap WN di Solo Penyebar berita Hoaks Server KPU di Singapura

Kepala Biro Permas, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri bersama Subdit II Dirtipisiber Bareskrim Kombes Pol Ricky Naldo Chairul dam Komisioner KPU Virjen dan Ilham, Senin(17/6)2019.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Sesuai dengan hasil pemeriksaan Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri yang berhasil meringkus 2 tersangka RZI dan DW  yag menyebarkan berita hoaks dengan media sosial twitter ribuan kali, kali kini berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara WN  di daerah Solo adalah pelaku yang  memberikan ceramah  pada acara tersebut dalam video yang beredar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mabes Polri Jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Senin (17/6)2019 mengatakan  tindak lanjut penyebar berita hoaks tentang server KPU yang diletakan di Singapura yang sudah di Setting untuk pemenangan pasangan calon 75 persen. “Kasus ini merupakan pengembangan  dari kasus yang sudah diungkap terdahulu itu di bulan April 2018 , dengan dua tersangka sudah ditetapkan dan ditahan ini adalah sebagai baser atas nama RZI dia menyebarkan menggunakan akun face booknya dan  tersangka ke 2 atas nama DW dia menyebarkan dengan menggunakan media sosial Twitter ribuan kali,” ujarnya .

Selanjutnya, Dedi menegaskan dari hasi pemeriksan dan pengembangan anliasa labotorium forensik digital, penyidik dalam hal direktorat siber Bareskrim melakukan pengembangan dan memang sudah diketahui siapa yang menyampaikan  narasi di video tersebut.” Kemudian dilakukan pengejaran kepada tersangka yang sudah berhasil dilidikbikasi   di video yang menyampaikannya pada tanggal 27 Maret tepatnya  di kediaman mantan Bupati Serang atas nama MTN,” tegasnya.

Untuk itu, Dedi menjelaskan dari hasil pengejaran yang cukup lama hampi  2 bulan lebih karena yang bersangkutan tersangka yang   kita ajukan dekat ini atas nama WN ini berpindah-pindah. Mobilitasnya ya juga cukup tinggi juga, oleh karena nya baru beberapa hari yang lalu tepat tanggal 11 Juni 2019 telah dilakukan pemeriksaan secara koperhensif yang bersangkutan langsung  ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti secara teknis  bagaimana kronologisnya dan yang bersangkutan juga diterapkan pasal-pasal ITE UU No. 1 tahun 1946 , beberapa pasal dan pasal hukumannya 10 tahun,” jelasnya. .

Lebih lanju, Dedi merinci ini pengembangan dari kasus hoaks yang beberapa kali menimpah KPU dan cukup menggnggu kinerja KPU.  Ya, seleberan hoaks yang  disebarkan oleh akunt-akunt tanda-tanda kutip animos inii terus diviralkan di media sosial. “Tetapi alhamdulilah  dengan kesigapan kerjasama antara KPU dengan Di rektorat  Siber Bareskrim , kasus-kasus hoaks yang menimpah KPU bisa berhasil di tuntaskan . Direktorat Siber Bareskrim. menyampaikan bagaimana kronologis penangkapanya, pengungkapannya ,pasap-pasal apa yang  diterapkan  tersangka WN,” rincinya.

Ditempat yang sama, Subit II Direktorat tindak Pidana Siber Crime, Kombes Ricky Naldo Chairul mengatakan menindak lanjuti apa disampaikan tadi  dimana Direktorat Tindak Pidana Siber bekerjasama dengan Satgas yang ada di Solo Raya melakukan penangkapan terhadap saudara WN  di daerah Solo.” Dimana kita  melakukan penangkapan pada 11 Juni pukul 21.45 di jalan Mangun Reja RT 01 Rw 01 kelurahan  Mojogeli,Kecamatan Teras, Kabupaten  Boyolali,” ujarnya.

Selanjutnya, Ricky menegaskan penangkapan itu berhasil kita lakukan berdasarkan informasi kita terima dari masyarakat dalam rangka pencarian terhadap DPO kasus ceramah  yang dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada saat itu di wilayah Serang Banten.”.Setelah kita lakukan pendalaman kita menenukan identitas tersangka ini yang  mana saudara WN ini bagian dari pada tim ITE juga  salah satu pasangan calon,” tegasnya..

Seiring dengan itu, Ricky menjelaskan seperti yang disampaikan  tadi bahwa pada saat itu saudara WN menyampaikan bahwa KPU saat itu hanya mengekor banyak duplikasi data. adanya Server KPU yang tujuh lapis salah satunya bocor . O1 sudah membuat angka 57 persen dan salah satu pasangan calon sudah menang diangka 68 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut Ricky merinci hal tersebut sudah kami petahkan di 33 provinsi  salah satu  Video yang disampaikan oleh saudara WN ini  Sehingga pada 3 April video saudara WN  viral di Media Sosial, Twitter, Istagram  facebook, yang mana saat itu saudara EW dan saudara satu lagi di Lampung yang sudah jelaskan olejh pak Karopermas tadi sudah kita lakukan penangkapan sebagai basernya.” Ini saudara WN adalah pelaku yang  memberikan ceramah  pada acara tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita 1 buah hand phonr merek black berry 9850, satu buah hand phone merek Nokia dan 1 buah hand phone mereka ASUS serta sim card  telkomsel,1 buah sim card XL  dan dua buah kartu ATM Bank Mandiri.pada saat kita melakukan  penangkapan.,” rincinya

Jadi, Ricky membeberkan untuk tersangka atas perbuatannya kita jerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peratuean Pidana atau pasal 45  ayat 3 Junto pasal 27 ayat 3 Undang-unadng No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 tahun  2008 tentang informasi dan  Transksi  Elektronik Pasal 310 KUHP dan atau pasal 310 dan 311  KUHP dan  pasal 207 KUHP. ” Dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 750 juta rupiah,” bebernya..

Sementara itu, Ricky mengungkapkan tersangka juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh atau informasi yang sudah disampai oleh tersangka itu di peroleh berdasarkan informasi maupun data yang dia  terima  dari beberapa media sosail. “Jadi yang bersangkutan tidak melakukan penelitian sendiri dan tidak melakukan pendalaman sendiri bahkan tidak melakukan cross cek sendiri dilapangan hanya berpedoman kepada informasi-informasi yang ada di media sosial,” ungkapnya.

Ditemopat yang sama, Komisioner KPU, Virjen mengatakan  pertama kami KPU mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Mabes Polri dalam  hal ini dilakukan Direktorat Siber Crime yang bisa membuktikan sekali lagi upaya hoaks pemilu yang bertubi-tubi dialamatkan ke KPU dan Pemilu kita. “Pada prinsipnya Pemilu ini bicara kepercayaan publik disisi lain KPU menghormati kebebasan setiap warga negara  maupun pemilih atau pendukung peserta pemilu untuk berpendapat namun ketika apa yang disampaikan itu tidak benar danberdampak dan perpotensi ketidak percayaan publik kepada KPU atau Distras atau estimasi hasil pemilu KPU penting menyelesaikan hal-hal semacam ini kami menyampaikan kepada pihak yang berwajib. Alhamdulilah hari ini sudah berhasil diungkap pelakunya sudah ditangkap kami berharap diproses sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Sesuai data, Virjen menegaskan pada kesempatan ini juga kami ingin tegaskan sekali lagi apa lagi sudah terungkap .Pertama, tidak benar Server KPU diluar negeri , terlebih lagi disebut di Singapura. “Server KPU untuk Situng dan sistem informasi lainnya ada di Kantor KPU. Kedua, tidak benar juga bahwa server KPU bocor. Memang ada upaya untuk meretas atau mengganggu atau menghak proses hitung kemarin namun Alhamdulilah sampai dengan sekarang Situng KPU masih bisa diakses oleh publik. berikut mengenai data yang di presepsikan sudah diatur 57 persen juga tidak benar,” tegasnya.

Untuk itu, Virjen menjelaskan  mungkin KPU mengsetting seperti itu apapun hasil Situng KPU berdasarkan suara masyarakat yang disalurkan lewat surat suara kemudian di catat dalam fomulir C 1 dan formukir C 1 itu di rekap oleh jajaran kita 514 Kabupaten kota hasilnya sebagaimana  yang sudah ada sekarang masyarakat bisa mengakses di Situng KPU dan point penting adalah Situng ini bukan lah hasil resmi yang kemudian digunakan KPU untuk menetapkan hasil Pemilu yang Final melainkan sifatnya sementara . “Ini untuk memudahkan publik mendapatkan informasi pergerakan suara peserta pemilu dan dengan selesainya rekaptulasi manual berjenjang tanggal 21 Mei lalu maka hasil pemilu sudah Final berdasarkan rekap manual berjenjang yang sudah kami lakukan,” jelasnya.

Jadi, Virjen merinci disinggung sejumlah data-data yang salah ini juga terkait dengan permohonan dalam gugatan dan BPN LP 02 kebetulan sama ke MK insyah Allah akan dibacakan oleh  tim Hukum KPU RI nanti.  “Terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah ungkap ini dan kami tidak pernah bosan menyampaikan kepada masyarakat tidak mudah untuk percaya kepada berbagai informasi yang kira-kira begitu jelas.Silakan konfirmasi kepada ke jajaran KPU kami, bisa ke Jajaran KPU Provinsi,KPU Kabupaten Kota atau ke konfirmasi ke Humas kami untuk mendapatkan kebenaran atas berbagai informasi itu benar dan sebagaian alhamdulilah itu adalah Hoak.s,” rincinya.( Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *