KPU-KPK Sepakat Caleg Wajib Lapor Sejak Terpilih
Jurnal123.com – Tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya menjadi isu transparansi krusial yang dibahas KPK bersama KPU. Untuk itu 2 komisi itu kembali mengatur agar tingkat kepatuhan penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih meningkat.
Jajaran KPU yang dipimpin Ketua KPU Arief Budiman menemui pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN KPK Isnaini. Arief awalnya menceritakan upaya-upaya KPU mewujudkan para wakil rakyat yang bersih, tetapi beberapa kali kandas.
“KPU pernah membuat regulasi yang melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak tapi satu item di-judicial reviewdan dikabulkan,” ujar Arief dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Kemudian Arief menceritakan adanya Peraturan KPU yang meminta semua calon anggota legislatif menyetor LHKPN. Namun menurut Arief realisasinya tidak terwujud. Hingga pada akhirnya KPK dan KPU kembali memberikan kelonggaran.
“Sekarang, kewajiban itu (menyetor LHKPN) akan hanya dibebankan pada 20.528 kandidat,” ujar Arief yang ditemani komisioner KPU lainnya yaitu Evi Novida Ginting, Pramono Unaid Tanthowi, dan Ilham Saputera.
Jumlah itu merupakan perkiraan anggota dewan saat dinyatakan KPU sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih, baik dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten. Mereka diwajibkan melaporkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah dinyatakan terpilih oleh KPU.
Namun Arief mengimbau pula bagi para caleg–meskipun belum dinyatakan terpilih–boleh melaporkan LHKPN mulai dari sekarang. Hal itu merupakan kelonggaran yang diatur KPU dan KPK lagi agar tidak ada alasan lagi bagi mereka tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan. Jadi nanti ketika dinyatakan KPU sebagai calon terpilih nanti tidak ada beban lagi seperti terburu-buru,” kata Arief.
Saut kemudian menyampaikan bila LHKPN sedari KPK berdiri sudah menjadi salah satu instrumen yang menunjukkan transparansi seorang penyelenggara negara. Saut memastikan KPK tetap akan mendukung KPU sebagaimana sebelumnya, termasuk pada saat hari pencoblosan pada 17 April mendatang.
“Perlu ditegaskan bahwa KPU dan KPK kerja samanya panjang perjalanannya, dan sampai nanti tentunya sebagaimana hasil perhitungan suara dilakukan KPK akan berada di tengah-tengah KPU,” ucap Saut.
Di tempat yang sama kemudian Pahala memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN per 8 April 2019 pukul 08.27 WIB. Datanya sebagai berikut:
– MPR
Wajib lapor 8 orang
Sudah lapor 6 orang
Belum lapor 2 orang
Kepatuhan 75 persen
– DPR
Wajib lapor 550 orang
Sudah lapor 351 orang
Belum lapor 199 orang
Kepatuhan 63,82 persen
– DPD
Wajib lapor 132 orang
Sudah lapor 102 orang
Belum lapor 30 orang
Kepatuhan 77,27 persen
– DPRD
Wajib lapor 17.663 orang
Sudah lapor 12.222 orang
Belum lapor 5.441 orang
Kepatuhan 63,82 persen
(DEN)