Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara JD PLt PSSI Sudah Lengkap atau P21
Jurnal123.com – Kejaksaan Agung menerima berkas perkara Plt Ketua Umum Persatuan Sepalbola Seluurh Indonesia( PSSI) JD pada tanggal ,Selasa( 2/402019 dalam perkara dugan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar,merusak atau menghancurkan barang bukti oleh Satgas Anti Mafia bola dan melalui penelitian yang akhirnya kamis (4/4)2019 Kejagung dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung,Dr Mukri SH MH di Kejagung Jalan Hasanuddin No.1,Kebayoran Baru, Jumat(5/4)2019 mengatakan pada hari Kamis (4/4)2019 Kejaksaan Agung RI telah nyatakan lengkap (P21) berkas perkara inisial JD ( Plt Ketua Umum PSSI) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri( Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri). “Bahwa berkas perkara tersangka JD dinyatakan lengkap (P21) tersebut ,setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya,” ujarnya.
Selanjutnya, Mukri menegaskan dimana persyaratan formil dan materialnya sudah lengkap.” Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”.tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaskan bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut,” Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” jelasnya..(Vecky Ngelo)