Hukum

Kejagung : 5 Berkas Perkara Mafia Bola Sudah Diterima Dan Diteliti

Jaksa Agung, M Prasetyo di temui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,Kamis(14/2)2019 mengatakan 5 berkas Perkara Mafia bola dan sekarang sedang di teliti.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Terkait dengan penyerahan 5 berkas perkara Satgas Anti Mafia Bola kepada Kejaksaan Agung sudah diterima dan sudah di diteliiti oleh 5 Jaksa satu berkas masing-masing.

Jaksa Agung, M Prasetyo  kertika ditemui di Kejaksaaan Agung, Kamis (14/2) 2019 mengatakan jadi saat ini memang benar  Kejaksaan Agung  telah menerima 5 berkas perkara terkait dengan Satgas Anti Mafia bola dan itu sudah kita terima hari Rabu (13/2)2019 kemarin dari penyidik Mabes Polri yaitu terhadap berkas perkara atas nama tersangka P,AYA, DI,NS dan MLE. “Ini telah diterima oleh kita dan selanjutnya  akan diteliti oleh 5 orang Jaksa satu berkas masing-masing.

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan yang selanjutnya akan dilakukan penelitian tentang kelengkapan syarat formil dan materialnya. “Apa bila nanti dalam hasil penilaian itu ternyata terdapat kekurangan maka berkas perkara tersebut  kita akan kembalikan kepada penyidik sesuai dengan petunjuk untuk dilakukan kelengkapan berkasnya,” tegasnya. 

Untuk itu, Prasetyo menjelaskan namun kalau dari hasil peneiltian tersebut berkas sudah memenuhi syarat formil dan materi maka berkas akan segera kita nyatakan lengkap .” Kalau sudah dinyatakan lengkap maka kita hanya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti  dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. .

Ketika ditannya apakah Jaksa akan  mempelajari berkas tersebut sampai kapan, Prasetyo menrinci  kita seperti dalam ketentuan dalam KUHAP  kita mempunyai waktu 14 hari meneliti berkas perkara dan setelah itu dalam 14 hari segera menentukan sikap apakah berkas perakra tersebut telah lengkap atau tidak, memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak. Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap .” Kalau sudah dinyatakan lengkap kita kurang menunggu persyaratatan barang bukti. kalau barang bukti sudah kita terima sesegera mungkin kita limpahkan  ke Pengadilan,” .rincinya.

Disinggung tahap duanya, Prasetyo menambahkan Oh ya, kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. “Kita menunggu dari penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka,” tambahnya. (Vecky Ngelo).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *