Jadi Tersangka Joko Driyono Tak Ditahan Menunggu Gelar Perkara
Jurnal123.com – Setelah melalui pemeriksaan sebagai tersangka Pelaksana tugas PSSI Joko Driyono setalah dituding melakukan perusakan barang bukti, ternyata dia tidak di tahan. ini merupakakan kewenangan penyidik dan yang paling menentukan denan mekasnisme gelar perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2)2019 mengatakan Joko Driyono kenapa engga ditahan, itu keweangan penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara. Menjadi pertimbangan penyidik untuk menahan seseorang, tiga pelakunya saja yang melakukan perusakan di TKP agar dia koperatip sementara dari pertimbangan penyidik baik objektif maupun subjektif belum dilakukan penahanan.” Semua berpulang alasan subjekt Pertimbangan dan alasan objekti dari penyidik sehingga memalu mekanisme gelar perkara analisanya sangat koperhensif. dan mekanisme gelar lah yang akan memutuskan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah tidak takut barang bukti dirusak lagi, Dedi menegaskan semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh Satgas Anti Mafia.Bola. Dengan pertimbangan itu lah Satgas membuat pertimbangan-pertimbangan itu kondisi teknis itu.” Pertimbangan teknis dari penyidik yang menentukan. Tidak ada intervensi dari atas atau dari mana,” tegasnya.
Disingung apa tidak takut melarikan diri , meskipun sudah di cekal ada berbagai macam cara, Dedi menjelaskan tentunya itu sudah dipertimbangkan oleh Satgas , teknis itu Satgas Anti Mafia Bola yang mempertimbangkan semuanya terkoperhensif.” Tentunya melalui gelar perkara yang objektif,” jelasnya.
Saat disorot Selain Joko Driyono siapa lagi yang akan di bidik, Dedi menandaskan tunggu hasil pemeriksaan biar tuntas dahulu, nanti kalau sudah tuntas sudah jelas progresnya dan apa time linenya.” Nanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, perlu nanti dimunculkan laporan Polisi baru itu nanti sudah tergantung,’ tandasnya.
Untuk itu, Dedi mengungkapkan barang bukti apa sih yang dihindarkan oleh dia dan terkait kasus yang mana dan dokument apa yang dibawa ke apartemennya.
“Saya kasih tau satu saja ya saya sampaikan ya laporan polisi terkait masalah saudari Laksmi PS Banjar Negara dengan beberapa club,” ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaam uang Rp 160 Juta itu kan suap, itu suap dari siapa, Dedi membeebrkan belum itu kan masih diaudit lagi dan itu kan yang diindikasikan terkait menyangkut masalah pidana terkait langsung. Itu kan dikembalikan barang bukti. itu nanti di audit kembali. Nanti kita akan kerjasama dengan PPATK untuk merekam dari semua transaksi saat ini buktinya sudah disita oleh Satgas Anti Mafia Bola” bebrnya.
Lebih lanjut, terkait dengan PS Banjarnegara , Dedi menambahkan belum itu terlalu sumir, Tunggu dulu kita patikan dahulu hasil audit dari PPATK.
Itu satu dokumen .” Perannya secara spesial. Perannya Joko mengatur jadwal perangkat pertandiangan kan sekarang 11 tersangka sehingga menjadi tersangka itu sebagian besar peangkat pertandingan itu loh.(Vecky Ngelo)