Hukum

Bareskrim Ungkap Penyelundupan 30 Kg Shabu Diselundupkan Dalam Lampu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar ekspos pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu di Dirtipidnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/2)2019

Jurnal123.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba( Dirtipinarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 30 kilogram sabu yang diselundupkan dalam lampu downolihgt dari Malaysia ke Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Kombes Pol Krisno Siregar ditemui  di Dirtipinarkoba Bareskrim , Cawang ,Jakarta Timur, Rabu (20/2)2019  mengatakan kasus ini terungkap pada 24 Januari 2019 saat Dirtipinarkoba berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta.” Setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta didapatkan data tentang sebuah paket lampu downlight sebanyak 22 Koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya,” ujarnya.

Selanjutnya, Krisno menegaskan setelah di cek menggunakan x-ray diketahui benar ada narkotika jenis.sabu di dalam lampu downlight tersebut. “Kemudian melalui conrolled delvery,pihak kepolisian menangkap tersangka sesuai alamat yang tertera di paket yakni di kompleks Ruko Gunung Anjar Jaya Nomor 52 Surabaya,” tegasnya.

Untuk itu,Krisno menjelaskan dapat ditangkap tersangka Herman Sutjitno alias Liang pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. “Dari penangkapan tersebut dapat disita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 30,041 gram yang disembunyikan di dalam lampu Downlight,” jelasnya.

Lebih lanjut, Krisno merinci berdasarkan intrograsi,Liang diperintahkan Bobo yang sekarang DPO untuk membongkar lampu dan mengambil sabu dan di bawa ke Jakarta.” Untuk hak tersebut tersangka Liang di janjikan Bobi uang sebesar Rp 20 Juta dimana uang tersebut akan diberikan setelah shabu diterima Hobi,” rincinya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.( Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *