Cegah Curanmor Polres Bengkulu Utara Ringkus 2 Pelakunya
Jurnal123.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor tetap saja terjadi di Bengkulu Utara, kali ini pelakunya adalah AK alias A dan Jl alias JF bin BI. Pasal dua pelaku melakukan di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik. Berhasil di gekedah dirumhanya didapatkan 1 sepeda motoYamaha Rx spesial dan Honda Beat.Dikenakan pasal 363 KUHP.
Kapolres Bengkulu Utara,Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN ditemui di Polres Bengkuku Utara,Sabtu (9/2)2019 mengatakan Kita kita telah mengamankan pelaku pelaku curanmor inisial AK alias A minha dan JI alias JF bin BI.” Itu pada tanggal 18 desember 2018 pelaku AK telah melakukan pencurian kemudian hasil koordinasi dengan Polsek terdekat diketahui pelaku melakukan pencurian di Desa Padang Bendar Kecamatan hulu palik, ” ujarmya.
Selanjutnya, Arief menegaskan setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan JI dan setelahTKPnya di wilayah Arga Makmur .” Kita mendapatkan barangnya di daerah Hulu Palik ,” tegasnya.
Untuk itu, Arief menjelaskan kemudian sudah dilakukan proses yang pertama yang pengembangan sekarang yang ada .”Di proses yang pertama sudah sampai di kejaksaan .Barang buktinya adalah 1 motor Yamaha Rx spesial dan Honda Beat. Ini yang digunakan untuk mencuri. Pasal yang kita kenakan adalah pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Ketika ditanya modus operandinya apa, Arief merinci nggak Kalo ini hanya lokalan mereka mereka ambil biasa digunakan untuk mereka. Inidilakukan tidak di jual.kembali,”Modusnya, mereka melihat kendaraan yang langsung ambil tapi emang bukan sebagai kelompok yang memang spesialis.” rincinya.(Vecky Ngelo).