Polres Bengkulu Utara Ringkus 4 Pengguna Narkoba di 3 TKP Berbeda
Jurnal123.com – Kesigapan Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 4 pelaku narkoba di 3 Tempat kejadian perkara(TKP). Dari lokasi TKP di temukan 1 paket narkoba jenis sabu dan peralatan yang dipakai sepasang kekasih, kini para pengguna narkoba dikenakan pasal 114 dan 111 Undang-undang No.35 tahun 2009 tenang narkoba.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN ditemui di Polres Bengkulu Utara,Sabtu (9/2)2019 mengatakan penangkapan narkoba yang ada di Bengkulu Utara ,saat ini kami telah mengamankan dan menangkap empat pelaku narkoba yang ada di 3 TKP. TKP “pertama ini sepasang kekasih laki-laki dengan inisial MAG dan BS umur 28 tahun dan ML alias MK umur 22 tahun TKPnya di daerah Desa Talang arah Putri Hijau Bengkulu Utara yang kita dapatkan adalah 1 paket narkoba jenis yang diduga adalah sabu kemudian 1 timbangan 1 buah alat bong, kemudian 2 buah kaca Pyrex. kita kenakan pasal 114 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, Arief menegaskan kemudian untuk berikutnya yang TKP kedua itu di desa Pasar Silat Putri Hijau juga Bengkulu Utara dengan nama tersangka CL alias KFJ.”Ini barang bukti yang kita amankan ada satu paket narkotika jenis ganja ,” tegasnya.
Untuk itu, Arief menjelaskan kemudian dari Jl alias FB ini kita lakukan pengembangan dapatlah kita TKP ke 3 Tdk KG alias GM di desa kota Bani juga dengan barang bukti total ganja 359 gram.” Kemudian menyimpan ganja termos nya kemudian Timbangan dan kaca Pyrex. Sama dikenakan pasal 114 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Secara garis besar itu yang bisa kita sampaikan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bengkulu Utara,” jelasnya.
ketika ditaya ini apa sudah menjadi incaran cukup lama, Arief mengungkapkan Ini memang termasuk sudah diincar cukup lama dan kita mendapatkan informasi dari masyarakat .”Biasa mereka menggunakan berdua begitu, Jadi kalau digunakan untuk berhubungan intim apa kita tidak mendalami sampai sana Cuman mereka selalu menggunakan berdua. Mereka hanya pengguna,” ungkapnya.
Disinggung tentang TK, Arief menandaskan kalau TKP nomor 2 dan 3 .Yang TKP pertama di desa Talang Putri Hijau Kecamatan putri hijau.”Yang TKP kedua di desa Pasar 11 Kecamatan sama Putri Hijau ketiga di desa kota Bali. Kecamatan Putri jauh semua,” .tandasnya. (Vecky Ngelo)