Bareskirim Ungkap Korupsi Skema Asuransi Perlindungan Pekerja Migran di Singapura
Jurnal123.com – Sesuai laporan Polisi 1 januari 2019 tentang masalah skema ansuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura tahun 2018. Akhinya,Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangani kasus korpusi suap dan grafitasi dilakukan oleh staf KBRI inisal ARM yang ada di Singapura. Pasalnya ARM menerima 300.000 Dolar Singapura dan kini belum ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri ,Rabu (27/202019 mengatakan jadi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang menangani perkara laporan polisi ini dari Bareskrim tanggal 1 Januari 2019 .” Telah dilakukan proses pemeriksaan dan pedalaman dari berbagai saksi, kemudian dari berbagai bukti-bukti yang dimiliki terkait menyangkut masalah Pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi dan atau pencucian uang yang dilakukan oleh salah satu staf KBRI yang ada di Singapura,” ujarnya .
Selanjutnya, Dedi menegaskan ini sangat terkait menyangkut masalah skema ansuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura. tahun 2018. Kemudian yang bersangkutan di jerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 ,kemudain pasal 12 a dan pasal 12 b Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi. “.Pasal 3 undang-undang no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang. Junto pasal No.55 ayat 1itu KUHP,” tegasnya.
Untuk itu, Dedi menjelaskan tersangka tersebut atas nama saudara ARM selalu mantan atase tenaga kerja KBRI di Singapura . Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi saat ini senilai 300.000 Dollar Singapura. “Kemudian renacana tindak lanjut nanti akan koordinasi dengan PPATK terkait menyangkut masalah pembuktian tindak pidana pencucian uang nya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci kemudian akan memanggil berapa saksi dari staf KBRI dan nanti akan melakukan penyitaan beberapa dokument terkait menyangkut masalah tindak pidana korupsi tersebut dan juga akan berkoordinas dengan otoritas Singapura dan akan memeriksa beberapa saksi Negara Singapura dalam hal ini untuk penguatan tersangka tersebut.” Untuk langkah-langkah yang kami lakukan Direktorat Bareskrim Polri telah menetapkan Saudara ARM mantan atase tenaga kerja Singpura sebagai tersangka,” rincinya,
Ketika ditanya suapnya bagimana, Dedi membeberkan ini masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran indonesia yang ada di Singapura tahun 2018.” Nanti akan diperiksa dahulu beberapa staf KBRI kemudian dari pihak otoritas Singapura termasuk dengan warga Singapura yang terkait dengan dalam peristiwa tersebut,” bebernya.
Disinggung apakah tersangka sudah ditahan, Dedi mengakui belum ditetapkan dari hasil gekar perkara dahulu tanggal 21 Febuari 2019..” ya, sekarang sudah tidak di KBRI lagi dan sudah dialih tugaskan. karenan ada indikasi korupsi dialihkan tugaskan,” akunya.( Vecky Ngelo)