Featured PostsHukumNusantara

Sekretaris MA : Mari Rebut Kembali Kepercayaan Masyarakat!

(Dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum, Hakim Agung YM. DR. H. Abdul Manaf, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung (Foto Humas MA)

Jurnal123.com – Dibalik banyaknya peristiwa yang dialami peradilan di Indonesia akhir-akhir ini, baik penangkapan hakim, panitera maupun putusan yang menjadi kontroversial, tidak sedikit juga prestasi yang telah diraih badan peradilan.

Berbagai prestasi yang diraih oleh pengadilan Indonesia saat ini cukup membanggakan. Untuk itu yang terpenting saat ini adalah mempertahankan prestasi dan merebut kembali kepercayaan masyarakat. Dengan cara meningkatkan terus pelayanan dengan memberikan layanan terbaik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum., saat melakukan pembinaan terhadap pimpinan empat lingkungan peradilan di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Kamis (3/1/2019) lalu. Selain pimpinan pengadilan tingkat pertama, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan Hakim Agung, YM. DR. H. Abdul Manaf, S.H., M.H.

Dengan diraihnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan, menurut Pudjoharsoyo, maka tidak ada lagi masyarakat yang akan ‘kasak kusuk’ lagi dalam menuntut hak dan mendapatkan keadilan.

Dua Strategi Meraih Kepercayaan Masyarakat

Untuk meraih kepercayaan publik tersebut, Pudjoharsoyo menawarkan setidak-tidaknya dua strategi utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan dan pergeseran mindset aparatur pengadilan.

Berbagai terobosan yang dikreasikan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, seperti Akreditasi Penjaminan Mutu yang sudah diraih oleh hampir seluruh satuan kerja pengadilan, pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengadilan berbasis elektronik (e-court), harus dapat diorientasikan sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekedar meraih sertifikat atau pengakuan semata. “Pertanyaan bagi kita semua, apakah kita akan berhenti ketika sudah memperoleh sertifikat akreditasi A Excellent?” ujar Pudjoharsoyo menggugah.

“Ketika kita sudah mendapatkan 7 (tujuh) duta Reformasi Birokrasi (RB) dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), apakah ketujuh satker ini akan berhenti? Lalu apakah satker lain yang belum memperoleh predikat akan berhenti mengupayakannya?” ujarnya lagi-lagi menggugah hadirin.

Menurut Pudjoharsoyo, terobosan tersebut adalah sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tujuan reformasi birokrasi adalah memberikan pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan dengan hasil survey yang disebutkan dalam dokumen International Framework for Court Excellence. “Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa persepsi mereka yang menggunakan (jasa) pengadilan lebih dipengaruhi oleh bagaimana mereka diperlakukan dan apakah prosesnya terlihat adil, ketimbang apakah mereka menerima hasil yang disukai atau tidak,” ungkapnya menggambarkan.

Berdasarkan pernyataan tersebut, lanjut Pudjoharsoyo, maka yang perlu dilakukan oleh aparatur pengadilan adalah bagaimana menunjukkan bahwa proses untuk mencapai putusan akhir atau keadilan itu dilakukan secara transparan, sehingga dirasakan bahwa proses itu adalah proses yang adil. Kecuali peningkatan kualitas pelayanan, strategi lain untuk meraih kepercayaan publik adalah pergeseran mindset aparatur pengadilan untuk menjadi lebih baik. Caranya adalah dengan meresapi ke dalam hati makna dibalik terobosan-terobosan yang dikembangkan oleh institusi.
“Jika tidak diresapi sampai kedalam hati, semua ini tidak akan ada gunanya dan boleh jadi kita tidak akan mencapai peradilan Indonesia yang agung pada tahun 2035,” tegasnya.

Pergeseran pola pikir ini, menurut Pudjoharsoyo menjadi penting dalam menyongsong peradilan Indonesia yang mulia.

Editor : Jimmy Endey
Sumber : Humas MA M.Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *