HukumOlahraga

Polisi Tangkap VW Yang Memberikan Uang ke DI alias Mbah Putih Sebesar Rp 115 Juta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali menangkap satu lagi pelaku dalam kasus pengaturan skor di liga sepak bola Indonesia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan telah menahan mereka di Polda Metro Jaya.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, satu orang yang berhasil diciduk tersebut bernama VW yang diduga sebagai otak pengaturan skor. Ia juga diketahui berperan memberikan dana ratusan juta kepada Dwi Irianto atau Mbah Putih yang saat ini sudah ditahan polisi.

“Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (07/01).

Namun, VW sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus mafia sepak bola tersebut. Argo menambahkan, tidak menutup kemungkinan status tersangka akan diberikan kepadanya.
“Nanti kalo (sudah) ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikan ke penyidikan, baru kita lakukan penetapan tersangka,” kata Argo.

Selanjutnya, polisi telah membuat Laporan Polisi tipe A dengan terlapor VW dan DI untuk mengusut adanya dugaan mereka bermain dalam pengaturan skor.

Laporan tipe A sendiri adalah peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi tentang terjadinya suatu peristiwa pidana kemudian ditindak lanjuti sendiri tanpa adanya pelaporan dari orang lain.
“Penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan terlapor DI,” kata dia lagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Dedi Presetyo mengatakan ada kemungkinan VW jadi tersangka dalam kasus ini. “Besar kemungkinan tapi seluruh bukti dikumpulkan dulu. Mereka dijerat pasal pencucian uang,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia sepak bola ini. Mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, polisi mengganjar keempatnya dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).(Vecky Ngelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *