Polisi Tetapkan Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Tersangka Pengaturan Skor
Jurnal123.com — Melalui proses yang panjang Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Polri terus melaksanakan tugasnya. Kini kembali menetapkan staf direktur penugasan wasit di PSSI sebagai tersangka pengaturan skor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Presetyo saat ditemui di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (15/1)2019 mengatakan berdasarkan hasil keterangan para tersangka dan barang bukti yang dimiliki Satgas antimafia bola, telah ditetapkan tersangka dengan inisial ML. ML ditangkap di daerah Jakarta dan telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Satgas sudah melakukan upaya paksa terhadap seorang tersangka. Tadi malam sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama ML,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan tersangka ML berperan sebagai pengatur wasit yang akan memimpin di pertandingan sepak bola, baik di Liga 3, Liga 2, maupun Liga 1. “Dia (ML) yang mengatur dan menjadwalkan wasit mana saja yang akan memimpin tiap pertandingan,” tegasnya.
Sementara itu, Dedi menjelaskan penetapan tersangka ML merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni Sari terhadap tersangka ML. “Penyidik satgas antimafia bola akan menelusuri aliran dana yang diterima dari hasil pertandingan,”.jelasnya
Untuk itu, Dedi merinci tersangka ML melakukan pengaturan skor dengan terstruktur dan sistematis. “Selain ML, Satgas juga menetapkan status tersangka kepada YI, CH, DS, P dan MR. Namun, belum ada penjelasan terkait empat tersangka lainnya,” rincinya.
Jadi, Dedi membeberkan dengan tambahan lima tersangka, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik satgas antimafia bola dalam kasus tersebut. “Sebelumnya, satgas antimafia bola menetapkan tersangka wasit Nurul, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, dan anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.((Vecky Ngelo)
Jurnal123.com — Melalui proses yang panjang Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Polri terus melaksanakan tugasnya. Kini kembali menetapkan staf direktur penugasan wasit di PSSI sebagai tersangka pengaturan skor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Presetyo saat ditemui di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Selasa (15/1)2019 mengatakan berdasarkan hasil keterangan para tersangka dan barang bukti yang dimiliki Satgas antimafia bola, telah ditetapkan tersangka dengan inisial ML. ML ditangkap di daerah Jakarta dan telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Satgas sudah melakukan upaya paksa terhadap seorang tersangka. Tadi malam sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama ML,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi menegaskan tersangka ML berperan sebagai pengatur wasit yang akan memimpin di pertandingan sepak bola, baik di Liga 3, Liga 2, maupun Liga 1. “Dia (ML) yang mengatur dan menjadwalkan wasit mana saja yang akan memimpin tiap pertandingan,” tegasnya.
Sementara itu, Dedi menjelaskan penetapan tersangka ML merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni Sari terhadap tersangka ML. “Penyidik satgas antimafia bola akan menelusuri aliran dana yang diterima dari hasil pertandingan,”.jelasnya
Untuk itu, Dedi merinci tersangka ML melakukan pengaturan skor dengan terstruktur dan sistematis. “Selain ML, Satgas juga menetapkan status tersangka kepada YI, CH, DS, P dan MR. Namun, belum ada penjelasan terkait empat tersangka lainnya,” rincinya.
Jadi, Dedi membeberkan dengan tambahan lima tersangka, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik satgas antimafia bola dalam kasus tersebut. “Sebelumnya, satgas antimafia bola menetapkan tersangka wasit Nurul, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, dan anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.((Vecky Ngelo)