Featured PostsKesehatan

Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan JKN Jadi 96,8 Juta

Jurnal123.com – Pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa. Penambahan ini dalam rangka mempercepat capaian universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.

Kuota PBI yang ditanggung oleh APBN tersebut bertambah 4,4 juta jiwa dari tahun sebelumnya (2016-2018) sebanyak 92,4 juta. Data peserta ini sudah termasuk bayi peserta PBI yang didaftarkan pada tahun 2019.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, penambahan kuota PBI didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. “Ini merupakan kabar baik, dan diharapkan akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima SP di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Untuk diketahui, penambahan kuota PBI 4,4 juta sudah dianggarkan pemerintah dalam RAPBN 2019 pada 2018 lalu. Dengan premi sebesar Rp 23.000 per orang per bulan, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 26,7 triliun untuk membayar premi PBI.tersebut. Anggaran untuk PBI ini mencakup 21,89 persen dari total anggaran sektor kesehatan di 2019 sebesar Rp 122 triliun.

Iqbal mengatakan, untuk memastikan peserta yang menjadi PBI adalah benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data secara rutin dilakukan Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda. BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan Kementerian Sosial.
“Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI tersebut untuk diperbarui,” ucap Iqbal.

Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215,860 juta jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. Untuk memberikan pelayanan kepada peserta, BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan 2.475 rumah sakit termasuk klinik utama.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *