Polri Tegaskan Penangkapan BBP Sebagai Pembuat Narasi di Twitter di Kenakan Hukuman 10 Tahun lebih
Jurnal123.com – Terkait pembuat ciut di Twiter dan Narasi yang dilakukan oleh BBP tertang 7 Kontainer Hoax di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan pada 1 Januari 2019 pukul 23.00 dan dilanjutkan penyebaran voice ke Medsos dilakukan 2 Januari 2019. BPP dikenakan Pasal 14 aiat 1 dan 2 Undang-undang No.1 tahun 1946 dengan hukman 10 tahun lebih lebih.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu(9/1) 2019 mengatakan alur untuk tersangka insial BPP ini , tanggal 1 Januari 2019 pukul 23.00 yang pertama kali menyebarkan melalui twitter dan narasi. Kemudian tanggal 2 Januari ramai voice , dari tanggal 2 Januari 2019 ini setelah ramai di Media Sosial dari Pihak KPU dan Bawaslu langsung melakukan rapat.” Selesai melakukan rapat langsung melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Priok berkoodinasi dengan pihak-pihak yang berkompoten kemudian melalui Kepolisian ,Bea Cukai maupun dengan rekan-rekan TNI AL,” ujarnya
Selanjutnya, Dedi menegaskan ternyata apa yang disampaikan di Voice ini pas dilakukan ,berangkat dari rekam jejak digital yang ditinggalkan oleh saudara tersangka BBP ,Polri melakukan investigasi langsung melakukan patroli police Cyber, dari Patroli Police cyber tersebut tanggal 4 Januari kita menetapkan dua tersangka yang diftangkap dan diamankan di Polres wilayah Bogor dan baik di Balikpapan Kalimantan Timur. ” Sekali lagi pemeriksan dua tersangka tersebut ditemukan jejak digital ketiganya sebagai penerus atau power leader . Ditangkap satu tersangka lagi di Beberebes. Dari Brebes dikembangkan lagi oleh tim jejak digitalnya itu pun untuk pelaku BBP ini berhasil tim cyber melakukan indikasi maupun sekitar melakukan provailing yang bersangkutan berusaha semaksimal mungkin menghapus seluruh jejak digital yang sudah ditranmisi.Digital antara lainnya apa hand phone dibuang handhonenya dibuang,nomor yang ada di hand Phone yang ada dibuang secara terpisah. Kemudian dari bekasi mencoba untuk berpidah-pindah . Setelah kita mensampaikan ada dua tersangka yang sudah ditangkap. ya baik di Bogor maupun yang di Ballikpapan dan yang terakhir .di Brebes . Mengetahui ada beberapa yang ditangkap yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri,” tegasnya..
Untuk itu, Dedi menjelaskan oleh tim cyber langsung diikuti ruang gerakknya mereka adlah ruang gerak yang bersangkutan, Jadi yang bersangkutan pada tangbal 7 Januari 2019 sekitar jam 02.00 pagi ditangkap di wilayah Sragen di Wilayah Jawa Tengah, kemudian dilakukan proses pemeriksaan tersebut tentunya selain menganalisa jejak digital yang ditinggalkan para tersangka kita memeriksa voice. “Dimana voice barang bukti yang sudah di serahkan KPU dalam bentuk Flash dish yang ditemukan dan dianlisa tim Forensik kita kurang tunggu pembanding setelah tersangka ditangkap tanggal 7 Januari 2019 kemarin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi merinci di biar disuruh ngomong baru dibandingkan komperatif antar voice barang bukti yang disita di awal dengan hasil tersangka berbicara melakukan proses indikasi melalui anlias laboratorium forensik.” Polri bisa disimpulkan bahwa diperintah dan bahan porensik bisa diperi perhatian.di transmisi media sosial dengan suara aslinya indikasi 99 persen sama . Makanya penyidik berani menyatakan saudara BBP sebagai tersangka baik dia sebagai kreator baik sebagai buser peristiwa penyebaran untuk 7 Kontainer tersebut,” rincinya.
Sesuai data, Dedi mengungkapkan saya sampaikan proses pemeriksan belum selesai terhadap kasus ini tidak menutup kemungkinan para pihakyang terlibat aktif didalam penyebaran berita hoax tersebut nantinya akan diminta keterangan.” Jadi penyidik masih melakukan pendalaman BBP dan juga menganalisa jejak digital yang ditinggal di medai Sosial selesai analisa dan hasil pemeriksaan baru nanti diputusakan menggunakan time line siapa saja saksi-saksi yang dibutuhkan.dalam rangka ini menjadi terang menderang,” ungkapnya.
Seiring dengan itu, Dedi membebrkanTersangka yang ditah itu berapa dan dimana , untuk yang tiga perannya sebagai penerus atau sebagai forvoder yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 2 Undang-undang 1946 dan tidak dilakukan penahanan ancaman hukuman dibawah 3 tahun. “Yang ditahan sementara ada ah tersangka BPP diman yang bersangkutan ditahan di Drektorat Cyber crime Bareskrim Polri. Untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus penyebaran berita bohong tersebut,” bebernya.
Ketika ditanya apakah tiga tersangka kenal tidak dengan BPP ini, Dedi menandaskan mereka tau voice segala macam dari mana? Dari hasil pemeriksaan pada 3 tersangka belum diketemukan keterkaitannya dengan tersangka BPP ketiga tersangka yang didapatkan konten berita bohong tersebut dari media sosial dapat mengklarifikasi cros cek langusng memviralkan melalui akunt facebooknya serta ciutannya.” Kemudian bukan hanya melalui akunt media sosial tetapi melalui Wa groupnya. Dari WA group di viralkan.
Pengungkapan 3 tersangka dari jejak rekan media sosial dulu , setelah dari media sosial berhasil diidentifikasi pelau-pelakunya 3 orang tersebut lakukan pemeriksaan penyitaan terhadap hand phone baru ketemu. Oh ternyata dia juga menyebarkan melalui WA Group,” tandasnya.( Vecky Ngelo)