Featured PostsHukumNusantara

Pembangunan Zona Integritas Jadi Prioritas Mahkamah Agung


Dari kiri ke kanan : Dr. Mulyono, S.H., M.H (Dirjen Badilmiltun), Drs. Agus Uji Hantara, M.E (Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kemenpan RB), A. S. Pudjoharsoyo (Sekretaris Mahkamah Agung), Nugroho Setiadji, S. H., (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah agung) (Foto Humas MA M.Noor)

Jurnal123.com – Keberhasilan tujuh satker Mahkamah Agung meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta penganugerahan gelar Pemimpin Perubahan kepada Ketua Mahkamah Agung mendorong lembaga penegak hukum ini untuk terus menggalakkan pembangunan zona integritas. Bahkan, untuk tahun 2019, ditargetkan setengah dari jumlah satker dibawah Mahkamah Agung bisa meraih predikat tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum saat membuka kegiatan Entry Meeting dan Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Mahkamah Agung Tahun 2018, Senin (21/01/2019). Acara yang berlangsung di Ruang Wirjono tersebut, selain dihadiri oleh Pejabat Eselon 1 dan Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, juga dihadiri oleh Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat, Drs. Agus Uji Hantara, M.E beserta Tim Evaluator Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Pudjoharsoyo, arti penting dari pencapaian predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) satuan-satuan kerja dibawah Mahkamah Agung tahun 2018 adalah keberhasilan Mahkamah Agung melakukan pembenahan-pembenahan terhadap peranan dan fungsinya sesuai dengan parameter-parameter reformasi birokrasi yang telah ditentukan secara nasional.

Tiga Langkah Menggalakkan Pembangunan Zona Integritas
Untuk terus mengembangkan pembangunan zona integritas di Mahkamah Agung, Pudjoharsoyo menekankan tiga langkah yang dapat dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung. Langkah pertama adalah memperkuat sosialisasi dan pembinaan. “Tim Reformasi Birokrasi harus sungguh-sungguh menjalankan proses ini,” himbau Pudjoharsoyo.
Langkah kedua, menurut Pudjoharsoyo adalah memberikan keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas. “Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung untuk menjadikan dirinya sebagai teladan dan role model dari pembangunan zona integritas,” ungkap mantan Ketua PN Jakarta Barat tersebut.

Wujud keteladanan tersebut diukur dari gerak langkah, pengadministrasian dan penganggaran kegiatan pembangunan zona integritas. “Semua harus selaras dengan semangat reformasi birokrasi, agar perubahan yang diharapkan bukan hanya perubahan pada tingkat kelembagaan, melainkan juga pada pribadi kita masing-masing,” jelas Pudjoharsoyo.

Dan langkah terakhir menurutnya adalah konsisten melaksanakan uji petik ke satker-satker untuk memastikan pengembangan zona integritas sudah sesuai dan sejalan dengan kaidah-kaidah dan aturan yang berlaku.

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Adapun terkait dengan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Mahkamah Agung, Ketua Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, Jeanny H.V Hutauruk menjelaskan bahwa pada tahun 2018 nilai penilaian mandiri adalah 88,43.

Proses penilaian tersebut, menurut Jeanny telah dilaporkan tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung secara berjenjang kepada Kepala Badan Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung hingga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jeanny berharap evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB membawa hasil positif dengan diterimanya hasil penilaian tersebut oleh Tim Evaluator yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sumber : Humas MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *