Kejagung Tetapkan TRU Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Wewenang
Jurnal123.com – Dalam pemeriksaan penyidik Pidana Khusus di gedung bundar, akhirnya menetapkan RTU selaku pejabat Komitmen (PKK) PDAM Surya Sembada kota Surabaya sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangkaTAP-17/F.2/Fd.2/2019 tanggal 3 Januari 2019.. Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunan wewenang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH dala keterangan tertulis,Sabtu(5/1)2019 menyebutkan penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan inisial RTU selaku pejabat pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka.”Dalam kasus yang ada dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan wewenang kekuasaan,”ujarnya..
Selanjutnya, Murkri menegaskan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Chandra Arianto ST selaku Direktur PT Cipta Wisesa bersama yang ditunjuk itu . “Ia sebagai penyedia barang /Jasa pekerjaan pembangunan jaringan Pipa DN-300 dan DN -200 di Jalan Rungkut Madya- Jalan Kenjeran(MEER) Sisi Timur,” .tegasnya.
Untuk itu, Mukri menjelaslan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang.
“Bahwa atas adanya intimidasi atau ancaman tersebut Chandra Ananto ST terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening Bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak 8 kali dengan total yang Rp 900 Juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukri merincinya tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah di ubah .” Dan ditambah Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasn Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP,” rincinya. (Vecky Ngelo).