Featured PostsHukum

Kejagung Tetapkan TRU Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri SH MH di Kejagung Sabtu(5/1)2019 memberikan keterangan tertulis RTU ditetapkan tersangka kasus Korupsi penyalagunaan kewenangan.( Vecky Ngelo)

Jurnal123.com – Dalam pemeriksaan penyidik Pidana Khusus di gedung bundar, akhirnya menetapkan RTU selaku pejabat Komitmen (PKK) PDAM Surya Sembada kota Surabaya sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangkaTAP-17/F.2/Fd.2/2019 tanggal 3 Januari 2019.. Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunan wewenang. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH  dala keterangan tertulis,Sabtu(5/1)2019 menyebutkan penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan  inisial RTU  selaku pejabat pembuat  Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada  Kota Surabaya  sebagai tersangka.”Dalam kasus yang ada dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan wewenang kekuasaan,”ujarnya..

Selanjutnya, Murkri menegaskan  yang ada pada  jabatannya  atau pemerasan  dengan meminta uang sebesar  Rp 1 Miliar kepada Chandra  Arianto ST selaku  Direktur PT Cipta Wisesa bersama yang ditunjuk itu . “Ia sebagai penyedia barang /Jasa pekerjaan pembangunan jaringan Pipa  DN-300 dan DN -200 di Jalan Rungkut  Madya-  Jalan  Kenjeran(MEER) Sisi Timur,” .tegasnya.

Untuk itu, Mukri menjelaslan PDAM  Surya Sembada  Kota Surabaya dengan cara mengintimidasi dan mengancam  tidak diperbolehkan mengikuti lelang.

“Bahwa atas adanya intimidasi atau ancaman tersebut Chandra Ananto ST terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening Bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU secara bertahap sebanyak  8 kali dengan total yang Rp 900 Juta,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Mukri merincinya tersangka RTU  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  Undang-undang  Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan  Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah di ubah .” Dan   ditambah Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasn Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP,” rincinya. (Vecky Ngelo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *