MUI : Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian Sara Menurut Hukum Islam Haram
JURNAL123, JAKARTA.
Menyikapi maraknya penyebaran berita Hoax dan ujaran kebencian dengan isu-isu penyerangan ulama terlebih dengan menimbulkan konflik sosial adanya isu sara akan memecah bela bangsa. Oleh karena itu Kepolisian dapat mengahadapi dalam penegakan hukum karena perbuatan bertentangan dengan hokum positif dan ini tidak dibenarkan menurut ajaran Islam haram hukumnya.
Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustad Zainut Thauhid ketika ditemui di Mabes Polri, Senin (5/3)2018 mengatakan selama indonesia menyikapi peristiwa berkaitan penyebaran Hoax ujaran kebencian berkaitan dengan isu-isu penyerangan ulama dengan ini memberikan penjelasan dan juga posisi Indonesia di dalam mengahdapi masalah ini.“Pertama,selama Indonesia mendukung langkah-langkah kemerdekaan Republik Indonesia dalam menegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan di dunia maya ciber. Siapapun dia harus di tindak dengan tegas karena telah melakukan penyebar kebohongan Hoax , ujaran kebencian, penghinaan , fitnah dan mencemaran nama baik terhadap para pemimpin tokoh agama dan pejabat Negara perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum positif juga tidak dibenarkan menurut ajaran Islam haram hukumnya,” ujarnya
Selanjutnya, Zainut menegaskan karena menimbulkan keresahan akan menimbulkan perpecahan permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan di dalam bermasyarakat dan berbangsa .” Selama Indonesia menetapkan Fatwa No.24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman mualaf melalui media social dalam bantahan itu disebutkan setiap muslim yang mualaf melalui media social diharamkan melakukan hibah adalah memenuhi catatan keburukan aib orang lain adu domba penyebaran permusuan ujaran kebencian dan permusuhan antar suku,agama dan ras antar golongan atau sara diharamkan ,” tegasnya.
Untuk itu, Zainut menjelaskan MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebar atau membuat dapat di akses konten informasi yang tidak berpihak kepada masyarakat. Selain itu kegiatan muser di media social yang menyediakan informasi Hoax paham Fitnah, gosib dan lain-lain serta profesi juga diharamkan. “Baik untuk kepentingan ekonomi mau kepentingan yang lain, demikian pula orang yang menyuruh mendukung tentu memanfaatkan jasa Muser tanpa orang yang menfasilitasi siang malam pemuka agama kegiatan tersebut juga diharamkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainut mericinya untuk hal itu Majelis Ulama Indonesia meminta kepada kepolisian Republik Indonsia untuk mengusut tuntas kejahatan ciber crime secara cepat dan tuntas professional dan transparan. “ MUI meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar dalam penanganan ciber crime ini fokus pada kriminalnya untuk menjaga identitas apakah sukunya, ras, golongannya termasuk agama karena apa diharapkan tidak menimbulkan ketersinggungan kelompok jutru tidak kontra produktif,” rincinya. (VEK)