1.055 Laporan Mengendap di Kepolisian Selama 2 Tahun

JURNAL123, JAKARTA.
Upaya untuk mengetahui secara jelas mengetahui laporan kinerja Polri pada tahun 2017, akhir Komisoner Ombudsman RI diundang agar mengetahui secara langsung soal temuan dan sebagaian laporan berkaitan reserse, khusus penanganan perkara yang terendap dan ada 1.055 laporan polisi yang belum tersentuh selama 2 tahun.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ketika di temui di kompleks Mabes Polri ,Rabu (3/1/2018) mengatakan kan Polri juga mengundang komisioner Ombudsman RI untuk mendengar langsung soal temuan laporan atas dugaan pelanggaran Polri selama 2017. Sebagian besar laporan berkaitan dengan reserse, khususnya penanganan perkara yang terendap.”Setidaknya ada 1.055 laporan polisi yang belum tersentuh selama dua tahun. Belum lagi ratusan laporan polisi lainnya yang tidak kunjung ditangani hingga delapan tahun lamanya,” ujarnya.
Selanjutnya,Tito mengakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi Polri saat ini.”Terlepas dari peningkatan kepercayaan publik yang signifikan, memang masih banyak Polri kelemahannya. Kita akui kelemahan itu terutama di sektor layanan publik,” akunya.
Untuk itu, Toto menegaskas sebagian besar sudah mengalami perbaikan. Terutama dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.”Mungkin 80 persen baik, tapi 20 persen nilainya merah. Itu saya jadikan bahan evaluasi, ada apa ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, Polri salah satu lembaga yang banyak diragukan kinerjanya oleh masyarakat. Terutama dari sektor pelayanan publik.Hal itu didapat berdasarkan hasil survei Ombudsman 2017.”Hasil ini merupakan kontribusi juga kepada polri sebagai salah satu bahan bagi Kapolri untuk menilai jajarannya, karena komitmen Kapolri harus didukung seluruh jajaran polri,” ujarnya.
Selanjutnya,Amzulian menandaskan dan berharap temuan Ombudsman bisa menjadi catatan bagi Polri untuk membuat perubahan ke depan. “Ini sekaligus menjadi pertimbangan Kapolri untuk memberi reward and punishment terhadap anggotanya yang layak menerima,” tandasnya. (VEK)