KPK Periksa Aditya Moha Sebagai Tersangka
JURNAL123, JAKARTA.
Setelah ditangkap pada tiga bulan lalu akibat suap yang dilakukan oleh Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kini akhirnya anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar akhirnya diperiksa sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Ferbri Diansyah saat dikonfirmasi,Selasa (2/1/2018) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Aditya Anugerah Moha dalam kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi ManadoSudiwardono. Aditya, diperiksa KPKsebagai tersangka kasus tersebut.”AAM diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, Febri menegaskan pemeriksa Aditya, KPK juga memeriksa Sudiwardono. Dia juga hendak diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. “Dalam kasus ini, Aditya diduga memberikan suap 64.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, “ tegasnya.
Untuk itu, Febri menjelaskan Marlina yang menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011, merupakan Ibu Aditya. “Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado,”jelasnya.
Lebih lanjut, Febri merincinya setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.”Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ .rincinya.
Seirng dengan itu, Febry menambahkan sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Itu kelanjutannya pasal yang dipersangkakan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, “ tambahnya.(VEK)