Jonru Ginting Akui Perbuatannya

JURNAL123, JAKARTA.
Pemeriksaan terhadap tersangka terduga penyebar kebencian di medsos Jonru Ginting terus dilakukan kepolisian.
Peyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, di Mapolda Metro Jaya. Pada saat pemeriksaan, Jonru membenarkan kalau dia mengunggah tulisan yang dinilai pelapor Muannas Alaidid mengandung dugaan ujaran kebencian.
“Jadi untuk pemeriksaan tambahan kemarin sudah dilaksanakan dari sore sampai malam. Intinya bahwa yang bersangkutan itu membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam media sosialnya terkait dengan apa yang dituduhkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/10/2017).
Dikatakannya, Jonru mengakui dan menyampaikan siapa pun boleh mengungkapkan sesuatu. “Siapa pun boleh menyampaikan dan menganalisa sesuai hati mereka masing-masing,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Jonru telah ditahan di Ruang Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Nanti kalau dari penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, akan meminta tambahan penjelasan,” katanya.
Diketahui, pasca-memeriksa Jonru sebagai terlapor, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, Kamis (28/9) kemarin. Selanjutnya, Jonru diperiksa sebagai tersangka selama 1×24 jam dan dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun media sosial bernama Jonru Ginting dengan nomor laporan LP/4153/VIII/Dit Reskrimsus, tertanggal 31 Agustus 2017, terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(BES)