Hukum

Densus Anti Korupsi Aktif Desember 2017

Kadiv Humas irjen Pol Setyo Wasisto (Foto Jurnal123.com)
Kadiv Humas irjen Pol Setyo Wasisto (Foto Jurnal123.com)

JURNAL123, JAKARTA.
Persiapan Mabes Polrimembentuk Densus Antikorupsi memasuki babak akhir.

Asisten Perencanaan (Asrena) Kapolri Irjen Bambang Sunarwibowo dipastikan telah mengusulkan jumlah anggota Densus Antikorupsi. Rencananya, Desember nanti Densus Anti Korupsi sudah mulai aktif.

Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, usulan jumlah anggota Densus Antikorupsi telah dilakukan Asrena. Jumlah pastinya belum bisa diungkapkan. ”Usulnya sudah masuk,” terangnya.

Yang pasti, dipilih personel-personel yang memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi. Serta, memiliki kemampuan khusus dalam menangani kasus korupsi. ”Semua sedang dipilih,” jelasnya.

Densus Antikorupsi ini tidak hanya berada di pusat. Namun, juga akan ada satgas-satgas yang berada di setiap Polda.

”Tugasnya tidak hanya soal represif, namun juga preventif,” terang jenderal berbintang dua tersebut.

Dia mengatakan, antara pencegahan dan penegakan hukum itu sebenarnya lebih penting pencegahan.

Sebab, dengan pencegahan itu uang negara tidak dirugikan. ”Kalau penegakan hukum, uang negara sudah dikorupsi duluan,” tuturnya.

Yang pasti, Densus Antikorupsi ini dengan anggaran sekitar Rp 970 miliar tentu akan bekerja maksimal.

Namun, perlu disadari karena ini kali pertama, bila anggaran terlalu banyak tentu akan dikembalikan ke negara. ”Kalau kurang akan kami minta lagi,” jelasnya.

Bila dibandingkan dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim yang menangani 1.000 kasus.

Tentu, Densus Antikorupsi harus menangani lebih dari jumlah tersebut. ”Harus lebih banyak,” jelasnya.

Setyo menjelaskan, Densus Antikorupsiditargetkan mulai bekerja pada Desember 2017. Dengan begitu, akan dapat dilihat bagaimana pemberantasan dan pencegahan korupsi yang dilakukan. ”Running Desember ini,” ujarnya.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, tentunya keberadaan Densus Antikorupsi ini perlu untuk disambut agar bisa menjadi pendamping KPK dalam menangani kasus korupsi. ”Kita sambut dengan melihat bagaimana kinerjanya,” tuturnya.

Bila memang ingin mencegah terjadinya korupsi, tentunya Densus Anti Korupsi ini harus bekerja beberapa langkah di depan KPK. ”Namun, pertanyaannya tentu bisakah,” jelasnya.

Dia menuturkan, mau tidak mau Densus Anti Korupsi akan dibandingkan dengan KPK. Sehingga, kalau anggarannya besar, namun kinerjanya tidak sesuai harapan pasti akan ada protes masyarakat.

”Kalau tidak bekerja maksimal, maka masyarakat sendiri yang akan meminta Densus Antikorupsidibubarkan,” ujarnya.(JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *