Sikapi Putusan Setya Novanto, Ribuan Mahasiswa Akan Demo
JURNAL123, JAKARTA.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Syaeful Munjab menyatakan, mahasiswa dari berbagai kampus berencana menggelar aksi untuk menyikapi putusan praperadilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, aksi tersebut juga untuk menyikapi perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Rencananya, aksi tersebut akan digelar pada Kamis (5/10/2017) atau Jumat (6/10/2017).
“Pada hari Kamis atau Jumat, Insya Allah kami akan segera menurunkan massa,” kata Munjab di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Munjab yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi bertemu dengan pimpinan KPK. Aliansi itu terdiri dari mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjajaran dan Universitas Pendidikan Indonesia.
Menurut Munjab, jumlah massa aksi yang akan terlibat diprediksi mencapai ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Tanah Air.
“Insya Allah ribuan, kita akan konsolidasikan ke banyak kampus, enggak hanya UI saja, tapi juga kampus-kampus se-Jabodetabek dan Indonesia,” ujar Munjab.
Untuk lokasi aksi, pihaknya masih menunggu perkembangan apakah akan melakukan di depan Gedung DPR RI atau di KPK.
Jika setelah aksi tersebut DPR masih melanjutkan kerja Pansus Angket KPK, mahasiswa akan menemui Presiden RI Joko Widodo.
Mereka akan mengingatkan Presiden terkait komitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat masih ngotot untuk lanjutkan proses pelemahan ini semua, kami akan meminta komitmen presiden terkait hal ini,” ujar Munjab.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan tidak sah penetapan tersangka Novanto oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan KPK.
KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.
Sampai saat ini, KPK terus membahas dan berdiskusi secara mendalam, sebelum menanggapi putusan praperadilan.
Sementara itu, masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang. Alasannya, Pansus belum dapat bertemu dengan pimpinan KPK.
Kompas TV Ramai warganet mempertanyakan validitas alat bantu pernapasan dan kejanggalan di monitor jantung.(KOM)