Ini Alasan Tertunda Pengesahan APBD Perubahan DKI
JURNAL123, JAKARTA.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan biaya perjalanan anggota DPRD DKI ke luar negeri naik fantastis. Angka kenaikan yang diminta dewan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang biaya perjalanan dinas ke luar negeri.
“Masa yang diminta tiga kali dari SK Menteri Keuangan! Tidak bisa, harus sama karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN ya, masa mau dinaikin tiga kali dari nilai yang ada di SK Menteri Keuangan,” beber Djarot di Lapangan eks Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017.
Hal itu, kata Djarot, menjadi salah satu alasan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan DKI Jakarta 2017 tertunda. Semestinya, Perda sudah diparipurnakan pada Jumat, 29 September 2017.
Djarot tak ingin meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur detail komponen kenaikan tunjangan dewan yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan. Ada beberapa komponen yang dinilai kenaikannya fantastis.
Selain komponen biaya perjalanan ke luar negeri, Djarot juga menggarisbawahi soal biaya rapat dewan. Ketua DPRD DKI mendapat tunjangan sebanyak Rp3 juta untuk sekali rapat.
“Kemudian maksimal sehari tiga kali rapat, saya enggak mau, untuk pimpinan Rp3 juta, wakil Rp2 juta, anggota Rp500 ribu, coba dikaliin, enggak bisa gitu ya,” tegas Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu ingin Pergub yang mengatur soal detail kenaikan tunjangan dewan disempurnakan dulu sebelum masuk dalam APBD-P 2017. Hal itu dilakukan supaya tak menimbulkam masalah ke depannya.
“Banyak sekali beberapa komponen yang tidak sesuai dan tidak rasional. Serta berpotensi melanggar aturan, ini yang saya enggak mau,” tukas dia.(MET)