KPK Usut Suap Pejabat Bea Cukai Terkait Import Daging Sapi
JURNAL123, JAKARTA.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengungkap kasus dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai, seperti yang terungkap di persidangan terdakwa Basuki Hariman beberapa waktu lalu.
“Tentunya kami wajib membuktikan perbuatan-perbuatan, kronologis-kronologi, indikasi-indikasi yang dilakukan para terdakwa,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/8/2017).
Suap Basuki Hariman, Direktur CV Sumber Laut Perkasa ke pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait penyelundupan tujuh kontainer daging diketahui dalam surat tuntutan Basuki di persidangan dugaan suap Judicial Review UU No 41 tahun 2014.
Daging yang diketahui milik Basuki Hariman itu sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Ferbi juga mengamini pihaknya berkewajiban membuktikan adanya indikasi suap ke pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut.
Namun saat ini pihaknya masih fokus di perkara suap Judicial Review yang menjerat Basuki. Penanganan perkara Bea Cukai dilakukan secara terpisah.
Lantaran kasus ini masih proses penyelidikan sehingga belum bisa diungkap. Namun apabila sudah naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya, maka Febri berjanji akan mempublikasikan.
“Tapi yang kami tekankan, bagaimana bukti-bukti yang kami tunjukkan (di persidangan), bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana dan bersalah,” tegas Febri.
Sebelumnya saat jaksa KPK membaca surat tuntutan terhadap Basuki dan stafnya Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Juli 2017 kemarin.
Terungkap KPK sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Ditjen Bea Cukai atas skandal suap penyelundupan 7 kontainer daging impor. Oknum Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dari Basuki.(TRI)