Hukum

KPK Periksa 5 Saksi Untuk Tersangka SN

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi untuk mengungkap dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Salah satunya adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iman Bestari. Dia menjabat sebagai Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP saat proses penganggaran dan pengadaan KTP-el berjalan.

Selain memanggil Iman, penyidik memanggil mantan Kasubag Umum Raziras Rahmadilah dari Pusat Data Informasi dan Telekomunikasi Kementerian Dalam Negeri. “Yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 28 Agustus 2017.

Penyidik juga memeriksa dua orang pimpinan perusahaan swasta yang terkait dengan penyusunan teknis proyek KTP elektronik. Salah satunya adalah Mudji Rachmat Kurniawan selaku Komisaris PT Softorb Technology Indonesia.

Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Berman Jandry S. Hutasoit, juga turut dipanggil oleh penyidik. Mudji maupun Berman diketahui sempat berkomunikasi dengan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Komisi antikorupsi juga memanggil Sandra, Komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Adikrasima Utama Raya. Sandra diduga mengetahui informasi seputar peran Novanto dalam mengendalikan pengadaan dan penganggaran KTP-el lewat Andi Narogong.(MET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *