Indonesia Gugat Uni Eropa Di WTO Terkait Bio Diesel
JURNAL123, JAKARTA.
Sejak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa, kinerja ekspor biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa turun dari USD635 juta pada 2013 menjadi USD9 juta pada 2017. Nilai BMAD yang ditetapkan cukup besar, yaitu 8,8 hingga 23,3 persen atau 76,94 euro hingga 178,85 euro per ton.
Berdasarkan hasil analisis pengenaan BMAD tersebut, Pemerintah Indonesia menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dengan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO.
Atas alasan inilah, Indonesia mencari keadilan melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Indonesia meyakini bahwa Komisi Eropa (KE) sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen/eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan BMAD tinggi.
“Uni Eropa merupakan pasar yang bagus untuk produk biodiesel Indonesia. Dengan gugatan ini, kita berharap akan dihasilkan penurunan jumlah margin dumping, sehingga nantinya ekspor biodiesel kembali meningkat. Namun demikian, upaya ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangan resmi, Minggu 19 Maret 2017.
Lebih lanjut, Oke menegaskan Indonesia tidak akan berlaku lunak terhadap upaya-upaya yang dapat merugikan akses pasar Indonesia di Uni Eropa. Hal yang sama sebenarnya juga dialami oleh Argentina yang melayangkan gugatan kepada Uni Eropa. Argentina telah berhasil memenangkan kasus ini di tingkat Appellate Body (AB) WTO.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati siap melayangkan gugatan pada bulan ini. Dia menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan informasi atas sengketa biodiesel dengan Uni Eropa.
“Kami siap menyampaikan gugatan pada pertemuan pertama pada 29-30 Maret ini di markas besar WTO di Jenewa. Kami tidak akan membiarkan ada celah yang akan berpotensi melemahkan gugatan Indonesia kepada Uni Eropa,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman Argentina, dia pun optimistis bisa memenangkan gugatan itu di DSB WTO. Malahan, kata Pradnyawati, produsen/eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan BMAD Uni Eropa ke General Court Uni Eropa.
Pengadilan General Court Uni Eropa pun dikabarkan telah mengabulkan gugatan tersebut dan berdasarkan hasil putusannya memerintahkan KE untuk membatalkan penetapan BMAD terhadap Indonesia dan Argentina. Saat ini, Dewan Uni Eropa tengah mengajukan banding terhadap putusan General Court ke The European Court of Justice.(MET)