ACTA Gugat Diaktifkan Kembali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
JURNAL123, JAKARTA.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tak tinggal diam dengan kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah kami daftarkan di PTUN. Sudah selesai pendaftarannya,” kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di Bareskrim di KKP, Gambir, Jakarta, Senin (13/2).
Ali menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Ahok tidak diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo sebagai gubernur. Padahal, menurutnya, seharusnya Ahok yang sudah berstatus sebagai terdakwa dugaan penodaan agama dan tengah menjalani sidang harus diberhentikan.
“Kami meminta supaya pemerintah mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk pemberhentian sementara Ahok,” tegas Ali.
Ahok aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak Sabtu (11/2/2017) setelah izin cuti kampanyenya berakhir meski statusnya sebagai terdakwa dugaan penodaan agama. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakut, mendakwa Ahok melanggar Pasal 156a alternatif 156 KUHP.(BES)