Metropolitan

KPU DKI Melarang Pemilih Bawa HP-Kamera Kedalam Bilik Suara

tmp_24650-images(2)664169294
Ketua KPU DKI Sumarno

JURNAL123, JAKARTA.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengingatkan masyarakat yang akan hadir ke TPS pada hari pencoblosan besok untuk tidak membawa HP dan kamera ke dalam bilik suara. Petugas akan melakukan pemeriksaan saat hendak masuk ke dalam bilik suara.

“Dalam pemngutan suara nanti, pemilih itu tidak diperkenankan membawa kamera atau handphone yang berkamera ke dalam bilik suara,” ujar Ketua KPUD DKI Sumarno saat konfresnsi pers pengamanan Pilkada DKI di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Pemilih dapat membawa HP saat hadir di TPS. Namun HP tersebut dapat dititipkan kepada petugas saat hendak masuk ke dalam bilik suara.

“Kalau ke TPS boleh membawa, tapi begitu akan memasuki bilik suara, ada petugas yang memeriksa dan kemudian mohon HPnya di taruh di dekat bilik. Begitu masuk bilik suara tidak membawa apa-apa, dan kemudian mencoblos pilihannya menggunakan alat coblos yang disediakan,” jelasnya.

Sumarno menjelaskan bahwa kebijkan tersebut telah menjadi ketentuan dan aturan dari penyelenggara untuk pemilih yang harus dipatuhi.

“Begitu akan masuk ke bilik suara, itu petugas dengan cara yang sangat sopan akan meminta atau mempersilakan HPnya ditaruh di tempat yang sudah disediakan. Kalau memang masih ngotot (menolak menitipkan HP), yang tidak diperbolehkan. Karena memang itu aturan yang harus dipatuhi oleh semua pemilih,” imbuhnya.(DEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *