Pelaku Bom Gereja Samarinda Mantan Narapidana
JURNAL123, JAKARTA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto mengungkapkan, pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Minggu (13/11/2016), pernah dipenjara dalam kasus terorisme.
Pelaku bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Joh yang merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 4, Kelurahan Sengkotek, Samarinda Seberang, kini masih diperiksa di Mapolres Samarinda.
“Masih diperiksa,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (13/11/2016).
Agus menuturkan, terduga pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 2012. Joh divonis 3,5 tahun berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat nomor: 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR, tanggal 29 Feb 2012.
Joh dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Joh terlibat dalam peledakan bom buku di Jakarta pada 2011.
Pascakejadian, tim Gegana dan satuan reserse Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara. “Tim gegana dan reserse sedang melakukan olah TKP,” kata Agus.
Sebelumnya, ledakan diduga berasal dari bom molotov terjadi pada Minggu sekitar pukul 10.00 Wita.
Sedikitnya empat orang yang merupakan anak-anak dan balita, terluka akibat ledakan yang berasal dari sebuah tas diduga berisi bom molotov yang dilempar pelaku Joh. (KOM)