Mantan Presdir Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara
JURNAL123, JAKARTA.
Mantan presiden direktur PT Agung Podomoro Land divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah menyuap Mohamad Sanusi Rp 2 miliar. Suap itu untuk mempengaruhi putusan rancangan tata ruang kawasan pantai utara Jakarta.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Walau perbuatan Ariesman dianggap tak mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun majelis hakim menilai perusahaan yang dipimpin Ariesman memiliki kontribusi untuk pemda DKI Jakarta.
“Agung Podomoro Land (APL) telah memberikan kontribusi pada Pemda DKI,” ucap Hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (1/9/2016).
JPU sebelumnya menuntut Ariesman dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. “Hal yang meringankan, perusahaan terdakwa memberikan kontribusi kepada Pemda DKI,” sambung Anwar.
Hal tersebut sebelumnya pernah dibenarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam kesaksiannya pada 25 Juli lalu, Ahok mengakui bahwa PT Agung Podomoro Landa memiliki sejumlah proyek yang bekerjasama dengan pemprov DKI, terutama proyek reklamasi. Salah satu bentuk kontribusinya adalah Rusunawa Daan Mogot.
“Banyak proyek-proyek Pemprov DKI yang dikerjakan oleh Agung Podomoro, ada beberapa kewajiban seperti rusun, Jadi pengembang punya kewajiban untuk bangun rusun,” jawab Ahok saat itu.
Di proyek reklamasi, ada juga kerjasama antara Pemprov DKI dengan PT APL. Ada dua pulau yang masuk dalam kerjasama. “Kami ada perjanjian kerjasa sama, ada 2 pulau. Ada pulau Muara Wisesa dan Jaladri Kartika Paksi,” ucap Ahok.
Selain itu, PT Muara Wisesa Samudera yang juga berada di bawah naungan Agung Podomoro Land diketahui telah melakukan pembangunan Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat. Ini merupakan bagian dari pembayaran di muka tambahan kontribusi 15 persen.
Dalam persidangan, Ariesman dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro terbukti melakukan tindak korupsi berupa pemberian suap pada Mohamad Sanusi, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra sebesar Rp 2 miliar. Atas putusan hakim keduanya memilik untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Usai persidangan keduanya memilih untuk bungkam seribu bahasa dan langsung meninggalkan pengadilan Tipikor. (DEN)