Dari 182 Juta, Masih 20 Juta WNI Belum Merekam e-KTP
JURNAL123, JAKARTA.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada sekitar 20 juta dari 182 juta warga negara Indonesia usia wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum merekam KTP Elektronik (e-KTP).
Tjahjo menyebut, besarnya jumlah itu, karena kurangnya kesadaran masyarakat meluangkan waktu ke kantor kecamatan untuk merekam data e-KTP.
“Masih ada 20 juta masyarakat Indonesia yang tidak peduli e-KTP,” ujar Tjahjo di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis 1 September 2016.
Padahal, menurut Tjahjo, merekam data e-KTP adalah kebutuhan penduduk. Apalagi, bayak instansi pemerintahan yang mulai mewajibkan masyarakat memiliki e-KTP seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Keperluan e-KTP adalah data tunggal untuk segala keperluan administrasi,” kata dia.
Untuk itu, dia mengimbau, agar masyarakat yang belum merekam data e-KTP, segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat. Perekaman tersebut gratis dan hanya perlu membawa kartu keluarga (KK).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penertiban e-KTP dan akta kelahiran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam surat edaran itu, Mendagri meminta masyarakat melakukan perekaman e-KTP sampai dengan tenggat 30 September 2016. (VIN)