Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bom Polresta Surakarta
Jurnal123, Jakarta.
Pengembangan dan pencegahan yang dilakukan Densus 88 terus melakukan pengejaran terhadap kasus bom bunuh diri dengan tersangka, Nur Rohman yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Akhirnya dari hasil pengembangan,Densus 88 mengamankan enam terduga yang diperkirakan ada hubungan dengan bom bunuh diri di Polresta Surakarta pada 5 Juli 2016 silam.
Penangkapan diawali pada 19 Juli 2016, ditangkap dua orang yakni H dan HAR.
Berikutnya pada 22 Juli 2016 ditangkap lagi empat orang yakni AH, CB, WI, ZU.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (28/7)2016 mengatakan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tujuh orang itu, akhirnya disimpulkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.”Dari enam orang ini, tiga memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka yakni H, HAR, dan AH,” ujarnya.
Sesuai perkembangan,Martinus menegaskan selanjutnya untuk tiga lainnya yakni WI, C dan ZU tidak memenuhi syarat formil dan material dalam penahanan.Mereka dijadikan saksi bagi tiga tersangka H, HAR dan AH.
“Tiga yang lainnya, WI, C, dan ZU tidak terbukti dan sudah dikembalikan ke keluarga,” tegasnya.(VEK)