Hukum

Pemberkasan 12 Tersangka Vaksin Palsu Dikirim Ke Kejaksaan

Brigjen Pol Agung Setya
Brigjen Pol Agung Setya

Jurnal123, Jakarta.
Terkait dengan proses penyidikan kasus vaksin, kini sudah 12 berkas yang sudah rampung dan Kini sudah diserahkan ke kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjend Pol Agung Setya mengatakan, Kamis (28/7/2016) pihaknya telah mengirimkan berkas 12 tersangka vaksin palsu. “12 tersangka vaksin palsu ini terpisah menjadi dua berkas. Pemisahan berkas ini berdasarkan jaringan masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya,Agung menjelaskan berkas jaringan pertama yang pasutri di Bekasi dan lima tersangka lainnya kan sudah dilimpahkan Jumat lalu (22/7/2016).” Untuk hari ini giliran berkas jaringan kedua dan ketiga yang dilimpahkan,” jelasnya.

Sesuai perkembangan,Agung merincinya, berkas jaringan kedua terdiri dari delapan tersangka yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, syahrul, dr Indra, dr Harmon, ‎dan dr Dita. “Sedangkan berkas jaringan ketiga terdiri dari ‎empat tersangka yakni Agus, Thamrin, sutanto, dan dr Hud,” rincinya.

Lebih lanjut, ‎Agung menegaskan tinggal jaringan keempat yang berkasnya belum dilimpahkan. Jaringan ini terdiri dari enam tersangka yaitu Syahrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda.”Pemberkasan untuk jaringan yang terakhir masih disusun dan dirampungkan. Kalau sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengedar vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka.

Dari 23 tersangka ini, hanya 20 tersangka yang ditahan di Bareskrim, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur dan memiliki anak kecil.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *