Kemenhub Laporkan Dugaan Korupsi Senilai Rp 36 M
Jurnal123, Jakarta.
Kembali aksi dugaan korupsi terjadi, hal ini dialami Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melaporkan dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Perhubungan Laut yang diduga merugikan keuangan negara 36 miliar rupiah. Modus korupsi pengadaan kapal tersebut adalah barang belum jadi namun uang sudah dibayarkan semua.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi ketika ditemui di Mabes Polri, Selasa (26/7)2016 mengatakan setelah dilakukan audit terhadap pengadaan kapal tersebut ternyata ditemukan permasalahan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.”Karena itu dilakukan pemantauan, dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara. Dan karena ada indikasi melawan hukum, maka kami sampaikan ke Kabareskrim,” ujarnya.
Selanjutnya, Cris menjelaskan kasus berawal ketika ada pembangunan kapal patroli sebanyak 16 kapal dengan anggaran 36 miliar rupiah. “Dimana sampai saat ini kapal tersebut belum selesai, tapi uang sudah dibayarkan semua. Kapal itu sendiri sebenarnya harus sudah selesai sejak tahun 2014 lalu,” jelasnya
Seiring dengan itu, Chris menegaskan Ke-16 kapal tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan patroli laut. “Karena melihat ada permasalahan itulah, membuat pihaknya lalu melaporkan kasus tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cris menambahkan pihak yang membangun kapal tersebut adalah lima galangan kapal. Namun pihaknya masih enggan menyebutkan siapa pihak yang paling bertanggungjawab.”Yang jelas, dari pihak Kementerian Perhubungan, yang menandatangani kontrak perjanjian adalah kuasa pengguna anggaran dan pihak pembuat kapal, ” tambahnya.
Jadi, Cris menandaskan dalam peraturan di Kementerian Perhubungan jelas tertulis bahwa pembayaran dilakukan setelah barang yang dipesan itu jadi dan diantar.
“Ditanya apakah ada alasan dari pihak galangan kapal kenapa tidak jadi mengirim kapal. Apapun alasannya, uang sudah dikirim tetapi kapal tidak jadi,” tandasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Akan dilakukan ekspose kasus dan audit dokumen baru kemudian perhitungan kerugian negara,” tegasnya(VEK)