Hukum

Polisi Tetapkan Tersangka Terkait Penganiayaan di LP Gorontalo

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar

Jurnal123, Jakarta.
Terkait dengan pengaiayaan anggota Polisi di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo yang sempat menghebohkan hingga prosesnya penyidikan terus berjalan, Kini Polres Goronatolo sudah menetapkan satu tersangka Edi Nurkamidin dan sudah dilakukan penahanan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjend Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui di Mabes Polri usai Solat Jumat (3/6)2016 mengatakan sudah ada satu tersangka bernama Edi Nurkamidin.” dia adalah seorang tersangka terpidana penganiaya. Baru satu sebagai tersangka.sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ketika ditanya selain itu dia juga menggunakan narkona, Boy menjelaskan apakah sudah dilkukan tes urin. .hasil urinnya saya belum tahu. “Yang jelas apakah terbukti nanti akan diungkap. Berkaitan dengan pengunan narkoba ini.
Sudah dilakukan rahasia dan atas kerja sama Kepolisian dengan Kanwil Hukum dan HAM melakukan rahasi , ini sesuatu hal yang sepertinya sudah lama tidak dirasia karena apa barang terlarang ada didalam ,seperti bom Molotov ada senjata tajam, pisau jadi hasil rahasia kemarin snagt signifikan hasilnya. benda-neda senjata tajam,”.jelasnya

Menyingung sudah berapa tahun tidak pernah dirasia, Boy menegaskan saya tidak tahu pasti , kita selalu melakukan rasia di Lapas. “Apakah selama tidak dilakukan seperti ini tetapi di dalam Lapas ini ternyata hal seperti. Ini sangat disayangkan,” tegasnya..

Sesuai dari pendalaman, Boy menandaskan kita bisa tindak Jadi pada saat itu dilaksanakan rasia yang dilaksanakan pada Hari Rabu 1 Juni 2016 pada pukul 10.00 pagi, Dilaksankan pemeriksaan terhadap barang-barang terlarang itu. Antara lain Gunting ,pisau,paang, pisau, tombak, balok , kayu , obeng, jarum pentul, Jarum paku ,obat nyamuk ,sprey juga satu paket sahbu-sahbu, seperangkat alat isap. “Dirinci barang bukti yang diamankan adalah 11 benda tumpul dan 348 benda tajam.. Orang tersbebut sudah diamankan di Polres Gorontalo,” tandasnya.

Lebih lanjut, Boy menambahkan selain satu orang itu yang Edi,pelaku diduga lebih dari satu.karena pengeroyokan dan ini sedang dikembangkan.
“Temuan sajam , jadi pelakunya diperiksa semuanya, Ini sebagai masukan bagi masyarakat barang yang masuk kedalam lapas adalah dibawa keluarga. Ini kan bisa dipakai untuk membunuh, dipakai untuk bunuh diri.koq bisa seperti ini,di Lapas-lapas lain tidak seperti ini. Dan barang itu sudah disita,” tambahnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *