Hukum

La Nyalla Akan Dibuatkan Sprindik Baru

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo

JURNAL123, JAKARTA.
Jaksa Agung akan membuat sprindik baru atas tersangka La Nyalla yang sempat melarikan diri ke Singapura dan telah kembali ditahan.

Perkara dugaan korupsi La Nyalla penuh peristiwa hukum yang menarik.

Salah satunya praperadilan yang dimenangkan La Nyalla atas penetapan tersangka kasus dana hibah Kadin. Menang di praperadilan ini lebih dari satu kali, dan kemudian jaksa menetapkan tersangka kembali dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atau Sprindik.

Apa kata Jaksa Agung M Prasetyo soal penetapan tersangka berkali-kali ini?

“Sprindik dikeluarkan kenapa? Karena kita dikalahkan di praperadilan sering kali saya katakan bahwa putusan praperadilan bukan akhir segalanya. Itu masih awal kenapa demikian karena belum menyangkut materi perkaranya. Pasti kalian bisa mengerti itu ya. Kalau masih harus diteliti kami akan tindak lanjuti itu,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).

“Yang tidak arif itu siapa. Kita justru melaksanakan penanganan hukum secara terukur dan arif ketika yang bersangkutan pergi kita tempuh prosedur yang arif juga,” sambungnya menampik tudingan tidak arif dalam perkara La Nyalla.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Prasetyo, pihaknya hanya melakukan sesuatu bersandarkan hukum. Jaksa punya landasan.

“Kita hanya mendengarkan saja. Karena faktanya demikian, bagaimana mungkin seorang jaksa tangani satu kasus dikalahkan pertriwulan di dalam diktem (dakwaan pertimbangan), jaksa tidak boleh lagi melakukan penyidikan itu nggak ada cerita seperti itu,” paparnya.

Prasetyo juga menyampaikan kalau Mahkamah Agung (MA) tidak perlu membuat aturan baru sistem praperadilan. Akan tetapi, institusi itu harus dapat mengawal sistem praperadilan yang sudah berjalan.

“Tidak perlu diatur, yang perlu diatur bagaimana praperadilan diperlihatkan diputuskan oleh para hakim karena sekian banyak putusan praperadilan memutuskan (praperadilan pemohon tersangka), tidak satupun pertimbangan hukum sama. Ya tergantung dari masing-masing hakimnya,” bebernya.

Terkait perkara La Nyalla, jaksa tidak takut jika praperadilan kembali mengalahkan proses penegakan hukumnya.

“Iya akan tetap membuat sprindik baru. Iya (akan seperti itu seterusnya). Silahkan masyarakat melihat, kita menginginkan kasus-kasus kita sidik tentu berjalan nanti diproses persidangan seperti apa. Jangan sebelum-sebelum dibatalkan diawal,” pungkasnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *