Kajati Jawa Timur Periksa La Nyalla
Jurnal123, Jakarta.
Untuk pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan koruspsi dana bantuan Sosial dan Hibah,akhirnya La Nyala Mattlitti akan diagendakan oleh Kejaksaan Tinggi. Renacana pemeriksaaan dilakukan hari ini,Rabu (8/6)2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum di Kejagung, Selasa (7/6) 2016 mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengagendakan pemeriksaan atas tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah, La Nyalla Mattalitti. Pemeriksaan yang berlangsung, Rabu (8/6/2016) hari ini, masih akan berlangsung di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar Kejaksaan,” ujarnya
Selanjutnya, Rum menegaskan meski demikian, jaksa penyidiknya masih tetap berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.”Besok penyidiknya datang ke sini (Kejaksaan Agung),Selama berada dalam tahanan Kejaksaan Agung, Ketua (non-aktif) PSSI itu telah menjalani dua kali pemeriksaan,” tegasnya.
Menyingung pemeriksaan lanjutan, Rum menjelaskan sehingga pemeriksaan besok akan menjadi kali ketiga.Kasus dugaan korupsi ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur untuk membeli saham Bank Jatim. ” Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan.Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring,” jelasnya.
Untuk itu, Rum mericinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla.”Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016,” rincinya.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.(VEK)