Sidang Anggota Densus 88 Memasuki Tahap Pembelaan
Jurnal123,Jakarta.
Proses persidangan terhadap dua anggota Densus 88, yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap teroris Siyono kini memasuki tahapan pembelaan. Renacana besok sidang dilanjutkan, kalau kemarin sudah masuk pada penuntutan. Hingga kini komsis sidang terus melakukan pendalaman dan sidang ini kan sidang kode etik anggota. Nampak sesudah pembelaan, sanksi terrberat dapat diusulkan untuk diberhendtikan dengan tidak hormat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Boy Rafli Amar ketika di temui di Mabes Polri, Senin (2/5)2016 mengatakan memang berlanjut minggu ini, dijadwalkan hari ini dan besok itu pembelaan. “Minggu lalu sampe ke taraf penuntutan kepada mereka yang terduga pelanggar,”ujarnya
Selanjutnya, Boy menegaskan sedangkan hari ini dan besok direncanakan pembelaan.” Apabila ada hal yang harus didalami kembali oleh ketua komisi sidang, diprediksi akan ada putusan sidang etik minggu depan. Minggu ini diberi kesempatan pada tim pembela untuk melakukan pembelaan,” .tegasnya
Ketika didesak tuntutannya, Boy menjelaskan pertama antara lain dia harus meminta maaf ke institusi atas perbuatannya. Kedua, demosi tidak percaya. Artinya, dia dinilai egak layak lanjut di densus. “Ketiga, dapat disusulkan untuk berhenti dengan tidak hormat, ” jelasnya.
Jadi, Boy menambahkan tuntutan dari akreditor penuntut. Maka tentu minggu ini diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. “Apabila nanti selesai, akan jadi referensi untuk ketua dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi ke terduga pelanggar,” tambahnya. (VEK)