Hukum

Polisi Tangani Komunisme Sesuai Perundangan

Ilustrasi Gambar Palu Arit
Ilustrasi Gambar Palu Arit

Jurnal123, Jakarta.
Melihat fenomena yang terus berkembang menyebar luaskan paham-paham yang berkaitan dengan komunisme, Markisme, Leninisme dinegara kita. Hingga Polri mengantisipasi dan masih ada aturan hukum mengikat dan melakukan pelarangan terhadap itu mengacu pada. UU N0 27 tahun 1999 dan larangan sesuai perundang-
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Boy Rafli Amar ditemui wartawan di Mabes Polri, Rabu (11/5) 2016 mengatakan Ada disosial Media dan pertama kali kita tidak melihat kearah situ dan kita melihat ke fenomena yang berkembang. “Jadi bagi mereka yang mengetahui, menerima dan kita berharap tidak terprofokasi dan juga bagi mereka yang menyebar luaskan paham-paham yang berkaitan dengan komunisme, Markisme, Leninisme dinegara kita . Masih ada aturan hukum mengikat dan melakukan pelaranagan terhadap itu. UU N0 27 tahun 1999 kepada semua pihak agar menyadari masyarakat Indonesia akan larangan yang diatur dalam Undang-undang,” Ujarnya.

Ketika ditanya soal PKI itu apakah ada instruksi khusus dari pemerintah, Boy menegaskan sudah ada aturan hukum. Kita patokkan hukum yang jelas. Kita melihat hukum positif yang berlaku di negara kita. “Itu aja dan kita mengingatkan masyarakat terkait adanya hukum itu. Jadi hukumnya masih berlaku . kepada semua pihak, aparat hukum hanya sebagai penegak hukum dan melihat negara indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Maka kepolisian mengajak kita semuanya memahami boleh dan tidak boleh. Silakan berekspresi tentunya berkaitan dengan kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Selanjutnya, Boy menjelaskan kita harus juga memahami keberadaan hukum-hukum yang ada dinegara kita yang mengatur mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang. “Berkaitan dengan masalah penyebaran luasan paham komunisme sesuai yang saat ini dilarang oleh undang-undang kita. Demikan juga tentu berkaitan dengan hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila juga demikian,” jelasnya.

Kalau berkaitan dengan konteks di kampus materi-materi Komunisme dan Marksisme, Boy menandaskan ini kan bersifat dimuka umum dan diruang publik. ” Ini kan yang sifatnya belajar itu saya pikir itu kan forum akademis, sesuatu hal yang terjadi karena belajar. Segala sesuatu dalam konteks akademis, ” tandasnya.

Menyinggung apakah polisi sudah mencari tahu siapa yang menyebarkan isu ini, Boy mengakui ada ,kita sudah dapat data yang sudah ada ,dari kegiatan-kegiatan ini sudah terlihat, jadi kita pantau dan kita monitor kita cegah dan jangan sampai hal ini merupakan keresahan. “Karena ini apabila dilakukan juga keresahan dari kalangan masyarakat yang kita tidak igin berujung pada konflik horisontal kepada masyarakat kita . Oleh karena itu kita kembali kita ini adalah ketentuan hukum yang ada di negara Jadi hukumlah semuanya patut dipatuhi dan kita tahu hukum itu lahir melalui proses yang demokratis dan ada kapan antara pemerintah dan dalam proses legislasi melahirkan undang-undang .Apa lagi undang-udang No 27 tahun 1999 adalah tugas salah satu produk undang-undang yang lahir pada reformasi,” akunya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *