Hukum

Dua Anggota Densus 88 Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Siyono

Kadivhumas Brigjen Pol Boy Rafli Amar (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)
Kadivhumas Brigjen Pol Boy Rafli Amar (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)

JURNAL123, JAKARTA.
‎Diputus melakukan kesalahan prosedur saat mengawal terduga teroris Siyono, dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H dihukum meminta maaf terhadap institusi Polri.

Selain itu, mereka juga didemosi yakni tidak lagi ditempatkan di Densus 88 melainkan di pindah tugaskan menjadi staff di satuan kerja lain.

Untuk AKBP T didemosi selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Proses demosi ke tempat baru dilakukan melalui Dewan wanjakti.

Setelah waktu hukuman selesai, baru mereka akan kembali dinilai apakah layak kembali bertugas di Densus 88 atau tidak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan karena merasa keberatan dengan putusan itu, kedua anggota ini mengajukan banding.

“‎Sementara ini infonya yang bersangkutan menyampaikan banding, banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Permintaan banding mereka nanti akan diproses,” kata Boy, Rabu (11/5/2016) di Mabes Polri.

Boy menambahkan proses pemindahan keduanya ke satuan kerja lain akan dilakukan setelah hasil banding yang diajukan oleh keduanya.

“Pemindahan demosi mereka tunggu proses banding dulu, kan waktunya 14 hari,” kata mantan Kapolda Banten itu.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *