Penerapan Perppu Kebiri Menunggu Inkracht
JURNAL123, JAKARTA.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan berharap DPR segera mengesahkan menjadi UU baru.
Perpu itu mengatur bila pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip, yaitu mereka yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Tindakan ini juga dilakukan bagi pelaku yang mengakibatkan korbannya luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Pidana pokok untuk kejahatan ini adalah pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Perpu itu juga mengatur jika hukuman tambahan itu dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
“Eksekutornya kan jaksa dalam hal ini sesuai dengan apa yang jadi putusan hakim. Tapi Polri siap membantu (untuk melakukan pengebirian). Tapi untuk itu memang menunggu keputusan hukum tetap atau inkracht,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam acara FGD di Jakarta Selatan Jumat.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi itu dilakukan dengan menginjeksi zat kimia anti-androgen ke tubuh seorang terpidana.
Tujuannya agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Akibatnya mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan ereksi, libido, bahkan hasrat seksual pelaku.
Efek kebiri kimiawi ini tidak bersifat permanen. Saat pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya akan berhenti dan terpidana akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya.
Ketika ditanyakan penerapan ke daerah-daerah terpencil seperti apa, Boy menegaskan kami sudah menyiapkan di Polsek dengan program tahun 2014 diterima 7.000 anggota Polwan baru dimana itu adalah 7.000 Polwan dengan ditempatkan mereka di setiap Polsek ada 2 orang Polwan.” Cikal bakal penanganan secara khusus terhadap kasus-kasus kejahatan seksual perempuan dan anak. Kalau Polres itu sudah berjalan kurang lebih 12 tahun hingga 15 tahun ya. Dari tahun 2002 hingga 2003 unit PPA untuk tingkat Polres. Untuk ditingka Polsek ada kebijakan pimpinan Polri penempatan 2 anggota Polwan setiap-setiap polsek ini adalah mereka secara langsung menangani terkait dengan perempuan dan anak,” tegasnya
Ada beberapa negara yang telah mengenakan hukuman ini seperti Australia, Israel, Rusia, dan Amerika Serikat.(VEK)