Hukum

Perwira Penganiaya Polwan Dinonjobkan

tmp_22414-prop_400x400806641020
Jurnal123, Jakarta.
Aksi pengaaniayaan yang dilakukan oleh AKBP BH terhadap Brigadir M hingga kini berbuntut panjang dan sudah ditindak lanjuti Mebes Polri. Hingga kini kasusnya terus berproses dan sedang dalam pemeriksaan Propam. Seiring dengan itu, ia sudah dinonjobkan untuk mempermudah dalam pemeriksaan dalam sidang kode etik.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar ditemui di Mabes Polri, Kamis (26/5) 2016 mengatakan pembebastugasan kepada pelaku yang bernama AKBP BH sebagai bentuk hukuman atas perbuatanny “Sudah dimutasi, di-non-job-kan si Bambang, dan saat ini sudah dalam pemeriksaan propam,” ujarnya.

Selanjutnya, Boy menegaskan selain hukuman tersebut, AKBP BH yang sedianya telah dinaikkan pangkatnya satu tingkat menjadi Komisaris Besar (Kombes) Polisi, kembali diturunkan.”Pasalnya sudah akan dipromosi Kombes , karran ada kasus itu lalu tidak jadi,” tegasnya

Menyinggung pemeriksaan itu, Boy menjelaskan saat ini, dugaan penganiayaan tersebut tengah didalami oleh Propam Mabes Polri.Kabar terkait dugaan penganiayaan ini yang juga tersebar di media sosial, sebut Boy, juga menjadi bahan pertimbangan pihaknya. “Apa yang tersiar dimedsos ini nanti ingin didalami lebih lanjut oleh propam dalam rangka bagaimana bisa terjadi seperti ini,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun, AKBP BH dan Brigadir M diduga menjalin hubungan pribadi. Namun, AKPB BH melakukan penganiayaan pada Brigadir M ketika keduanya berada di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (27/4/2016) silam.

Penganiayaan itu, diduga bermula dari adu mulut di antara keduanya yang berujung pemukulan pada Bripka M.

Berang pada perbuatan atasannya, korban penganiayaan itu melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mabes Polri. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *