Pembebasan Lahan Proyek Tol Bocimi Terkendala Di PN Cibinong

JURNAL123, JAKARTA.
Upaya mediasi antara pemilik tanah dikawasan Desa Cimande Hilir dengan beberapa pihak terkait masih belum terlaksana di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pasalnya pemilik tanah yang terkena pembebasan jalan tol Bocimi (Bogor Ciawi Sukabumi) hingga kini belum menerima ganti rugi. Hal tersebut diungkapkan pemilik tanah Sahala Marpaung kepada JURNAL123. Menurutnya meski pihak terkait menyatakan telah membayarkan ganti rugi namun penyalurannya bukan diberikan kepada yang berhak.”Saya selaku ahli waris pemilik belum menerima sepeserpun uang ganti rugi,” tukas Marpaung. Pria yang bertempat tinggal di Jakarta ini mendukung upaya pembangunan jalan sesuai program pemerintah. Namun pemberian ganti rugi bukan kepada yang berhak merupakan bentuk pelanggaran hukum, bahkan bisa terindikasi penyalahgunaan uang negara sehingga menjurus pada tindak pidana korupsi.
Hingga kini pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat berupaya melakukan mediasi namun belum dapat dilakukan karena ketidakhadiran pihak tergugat yakni PT MNC TOL INVESTAMA. Adapun sidang yang dijadwalkan dipimpin Wakil Ketua PN Cibinong Lindawaty Simanihuruk SH, MH selaku ketua majelis masih berupaya melakukan mediasi. Adapun perkara dengan nomor 242/PDT.G/2015/PN.Cbi selaku penggugat Sahala HS Marpaung serta tergugat 1. Bupati Kabupaten Bogor, 2. PT MNC TOL INVESTAMA, 3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 4. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. (JIM)