Nusantara

Menteri Pertanian Minta Pemda Jaga Alih Fungsi Lahan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

JURNAL123, MANADO.
Pembangunan diberbagai daerah wilayah Indonesia demikian marak. Namun tidak sedikit yang merugikan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan tersebut.
Seperti yang terjadi di Sulawesi Utara, tepatnya di Desa Matani Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Pengembang membangun kawasan perumahan Amurang Bay Residences di atas lahan seluas 13 hektar yang rencananya akan dibangun 556 unit rumah dengan tipe 36 hingga 130. Ironisnya proyek tersebut rencananya akan menutup akses jalan masuk ke lokasi perkebunan rakyat yang luasnya puluhan hektar. Pemilik tanah bernama Utu, 73 tahun, mengaku kecewa jika tanahnya akan tertutup proyek perumahan dan tidak memiliki akses menuju perkebunannya padahal hasil kebun tersebut merupakan pendapatannya. Ia berharap pemerintah kabupaten setempat serta pengembang dapat memberikan solusi bila penutupan akses tersebut berlanjut. Pimpinan proyek Amurang Bay, Gofar menyatakan bahwa pihak pengembang akan membuat jalan masuk ke lokasi perkebunan. Sehingga warga yang akan masuk menuju akses perkebunan tidak mengalami kesulitan.

Saat ini pemerintah Indonesia sangat ketat mengawasi alih fungsi lahan termasuk lahan pertanian dan perkebunan.

Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas.

“Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir,” katanya, saat ditemui di komplek Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar.

Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia.

“Kita akan menambah sawah-sawah baru. Tahun depan, 200 ribu sawah akan dicetak di seluruh Indonesia,” kata dia.

Hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian yang terjadi di berbagai daerah.

Jika alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian terus terjadi, maka areal persawatan atau pertanian akan hilang.

Sementara itu, terkait dengan perlindungan lahan pertanian, Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

mengaku saat ini pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut diperlukan di Karawang untuk mencegah setiap bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Persiapan pembentukan peraturan itu sendiri sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun terakhir. Hingga kini, tahap persiapannya masih dalam kajian di Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat. (MEN/ROL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *