Hukum

Mabes Polri Tahan 3 Pimpinan Gafatar

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto Vecky Ngelo Jurna123)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto Vecky Ngelo Jurna123)

Jurnal123, Jakarta.
Kehadiran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Indonesia setelah Majelis Ulama Indonesia menyatakan ajaran sesat dan Mendagri menegaskan Gafar sudah melakukan penyimpangan. Akhirnya Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya memangil 3 orang pimpinannya, Achmad Musedek, Mahmul Muis Manurung dan Andri Cahya untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mereka ditahan. Ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaaan lebih lanjut. dikenkan pasal 156 tentang penistaan agama

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui di Mabes Polri,Kamis (26/5) 2016 mengatakan penodaan ajaran agama, karena kita tahu bahwa dalam kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat yang menamakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar ,Red) ini melakukan sesuatu ajaran-ajaran yang bersumber beberapa ajaran agama. “Jadi ini sesuatu yang membinggungkan menimbulkan keresahan dalama konteks itu penyidik Polri telah melakukan pemanggilan kepada mereka dinilai sebagai pihak yang dapat diminta pertanggung jawaban secara hukum, yang pertama tentu mungkin sudah kenal Achmad Musadek , keduanya itu sebagai ketuanya sekarang ini Mahmul Muis Manurung di ketahui sebagai Ketua Umum dan kemudian satu lagi Andri Cahya. Jadi mereka tidak ditangkap tetapi dipanggil,” ujar.

Ketika ditanya mereka datang sendiri ke Bareskrim atau bagaimana, Boy menegaskan diberikan surat panggilan terkait dengan persangkaan terhadap beberapa fakta-fakta hukum yang ada dan setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan. ” Alasannya,tentu yang pertama dari sisi penahanan itu berkaitan dengan persangkaan pidana itu, terkaitan dengan penodaaan agama. kemudian agar lebih teknisnya proses pemeriksaan . Ketika berkaitan dengan keselamatan yang bersangkutan tentu apa yang dilakukan ini terhadap reaksi-reaksi negatif di masyarakat yang menjadi penetangan terhadap bahan-bahan yang di sebarluaskan. Pertimbangan itu dan proses penyidikan bisa secepatnya dituntaskan, maka akan lebih efektif apabila yang bersangkutan statusnya dilakukan penahanan,”tegasnya.

Saat disinggung apa ada alasan lain dan setelah dilarang oleh Mendagri karena melakukan penyebaran, Boy menjelaskan belum bisa di jelaskan hasilnya, ini kan masih dilakukan penyelidikan dan ini kan pembicaraan terbelakang. “Masalah hari ini apalagi itu lain persoalannya tetapi kita kan menggali fakta-fakta dibelakangnya dimana mereka melakukan aktifitas ini tidak menimbulkan respon dimusnakan dan ada sesuatu paham ajaran itu yang bisa membuat orang menjadi bingung,” jelasnya.

Apakah akan ada penambaan tersangka, Boy menandaskan kan ketiga itu kan sudah tersangka. kalau pengurus lainnya mungkin bertahap, itu dilihat dari sisi fakta-fakta yang menjerat mereka, kalau tiga ini diangap yang paling dominan .” Karena juga Achamad Musadek sudah ada masalah hukum sebelumnya dan ternyata dilanjutkan oleh Manurung ini dan satu satu lagi oleh Arya ini. Kita masih melihat apakah masih ada keterlibatan pihak lain. Pasti nanti ada pemanggilan berikutnya karena mereka secara fakta hukum kuat merupakan mereka-mereka yang ikut kejahatan ini,” tandasnya.

Menyoroti apakah Achamad Musaeq mendapat hukuman yang berat, karena pernah dihukum apa lagi melakukan kejahatan penodaan agama, Boy merincinya nanti tergantung dari proses pemeriksaan selanjutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan beliau sudah dihukum dulu. ” Kemarin ini ada juga tersangkut yang lain dan fakta-fakta itu biarlah hakim yang menentukan hukuman berat bukan kita. Kita hanya menyajjikan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh mereka,”rincinya.

Kalau di lihat alasan sehingga mereka ditahan, Boy menambahkan dari bukti-bukti itu dan itu alat buktinya dari keterangan saksi, dokument-dokument yang berkaitan dengan aktifitas mereka, cukup banyak jumlanya dan ada saat saksi-saksi yang diperiksa di Kalimantan Barat dan ada yang didaerah-daerah lain. Jadi ini berkaitan dengan aktifitas mereka, makanya fullnya di Bareskrim karena sudah meluas kemana-mana . “Mereka tidak ingin gerakan Gafatar ini berkaitan dengan ajaran-ajaran agama di Indonesia nantinya berdampak kepada sesuatu yang meresahkan masyarakat kita. Nanti masyarakat kita binggung,yang mana ini dan nyatanya sudah ada yang mengikuti kegiatan-kegiatan itu. Ini kita tidak mau ini terimplikasi kepada semakin binggungnya para penganut agama yang ada oleh karena itu semuanya didasarkan pada pendekatan hukum. Hukum yang terkait dipersankan kepada mereka juga ada hukum yang positif dinegara kita,” tambahnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *