Hukum

Kasus Kondensat, Dua Tersangka Ditangguhkan Karena Sakit

tmp_23968-614311_09014417022016_bareskrim-1622590264
Jurnal123, Jakarta.
Terkait dengan kasus penjualan kondesat yang dilakukan oleh TPPI hingga kini kasus itu terus bolak balik yang masih P19. Oleh sebab itu akbat kedua terangka mengalami sakit sehinga dilakukan penangguhan terhadap dua tersangka. Pemberian penangguhan sudah dilakukan dua minggu lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjend Pol Agung Setya Imam Efendi ketika usai kenaikan pangkat di gedung Rupatama,Senin (23/5) 2016 mengatakan soal penangguhan itu sudah dua
minggu yang lalu terhadap dua tersangka TPPI . Kita tangguhkan untuk dua tersangka itu. .”Alasannya, Kondisi sakit yang bersangkutan. ya, setelah kita tanguhkan kedua tersangka menjalani perawatan bersama keluarga,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah di cekal, Agung menegaskan ya sudah tentu. Dan ya sudah pasti kita lakukan.”Karena itu masih tersangka secara jelas,” tegasnya

Untuk HW di Singapura, Agung mengakui hingga kini masih kita proses karena tentunya kita ingin dinamika penyidik tidak terhenti dan dia tetap berada di Singapura. “Kita proses dan apa yang akan kita perlukan nanti,” akunya

MenyinggungTPPI itu terkahir kapan, Agung menjelaskan sudah 2 minggu yang lalu. “Kita sedang menunggu petunjuk dan kita masih P 19,” jelasnya.

Dari sejumlah data yang dimilik, hingga kini kasus TPPI nampak terus mendapat benturan pasalnya keterlambatan yang terjadi karena keterlambatan dari kerugian negara yang dianalisa olh BPK. Meskipun begitu prosesberjalan dan upaya hukum terus tetap berjalan.
Meskipun begitu berkas kedua tersangka tetap saja dipross dan dikirm ke kejaksaaan walaupun belum jelasnay kerugian negara. Hingga kasus ini akan tetap berjalan. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *