Hukum

Polri Siap Mengawal Perppu Kebiri

Presiden Joko Widodo Saat Mengumumkan Perppu No.1 Tahun 2016
Presiden Joko Widodo Saat Mengumumkan Perppu No.1 Tahun 2016

Jurnal123, Jakarta.
Untuk hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan pemerkosaan dan kejahatan seksual dan setelah presiden sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2016 tentang pemberian hukuman Tambahan Kebiri sebagai pengganti tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak . Untuk menindak lanjuti hukum tambahan Polisi siap mengawalnya dan mengimplementasikan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjend Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui di Mabes Polri, Kamis (26/5) 2016 mengatakan terkait mengawal Perppu No. 1 tahun 2016 tentang pemberian hukuman Tambahan Kebiri sebagai pengganti tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dimana Kepolisian siap melaksanakan terkait dengan pengadilan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, Kalau sudah disiapkan dan diperintah Kepolisan siap.” Untuk itu dalam implemenasinya oh bisa, kita pertama memproses secara hukum, penyidik dalam aspek penyidikan sudah pasti oleh Polri.” Bagaimana penegakan hukum harus secuai dengan hukum acara yang ada,” ujarnya

Selanjutnya, Boy menegaskan kalau bicara yang tadi kaitan dengan hukumannya. Ada hukum pokok dan hukum tambahan. Jadi dalam pelaksanaan hukuman itu yang mengeksekusi adalah Jaksa penuntut Umum. Dan sekarng apa lagi misalkan yang diminta bantuan untuk negara ini apa saja kepolisian siap. “Melaksanakan berkaitan dengan pelaksana hukum berikutnya, bukan masalah kimia yang diberikan kepada mereka yang dinyatakan tetapi itu harus melalui porses hukum dulu,” tegasnya.

Untuk itu, Boy menjelaskan semuanya harus mekanise peradilan, tidak boleh tiba-tiba dan harus ada mekanisme hukuman pokok berapa dan tambahannya berapa.” Tidak semua para terdakwa terima hukuman seperti itu tergatung hakim, kalau hakim menilai ini adalah terdakwa yang berbahaya dan layak untuk dijatuhkan hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan. Siapa yang melaksanakan hukum tambahan itu selama ini eksekusi yang melakukan hukum itu Jaksa. Kalau pada hukuman mati Jaksa minta bantuan pada polisi . Untuk bangsa negara ini kepolisian siap,” jelasnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *