Hukum

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Barter Penggusuran Kalijodo Senilai Rp 6 Miliar

Gedung KPK Baru
Gedung KPK Baru

JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan adanya barter biaya penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), sejumlah Rp 6 milyar dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta. “Itu sedang kita selidiki juga. Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada nggak payung hukumnya,” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (12/5).

Menurut Agus, pihaknya sedang mencari payung hukum untuk mengusut dugaan barter tersebut, yang hasilnya akan menjadi titik awal KPK untuk menentukan sikap. “Jadi proses yang sedang berjalan, dari situ nanti kita melangkah,” ujarnya.

Sedangkan saat wartawan menanyakan tentang klaim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bahwa itu tidak melanggar aturan karena belum ada dasar hukumnya, Agus mengatakan, “Ya makanya digali lah, mudah-mudahan kita bisa temukan,” ujarnya.

Kabar PT Agung Podomoro Land mengeluarkan uang sejumlah Rp 6 milyar untuk membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodoh itu mengemuka dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ariesman, yang sudah menjadi tersangka kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta ini, menyebutkan, uang sejumlah Rp 6 milyar itu untuk menggerakkan sekitar 5.000 personel gabungan dari berbagai aparat keamanan.

Sebagai gantinya, maka pihak perusahaan atau pengembang akan mendapat keringanan kontribusi tambahan dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.(GAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *